infocus

COP27: panduan singkat istilah-istilah umum


Menjelang pertemuan para pemimpin dunia di Mesir untuk KTT iklim COP27 pada bulan November, berikut adalah istilah-istilah umum yang layak diketahui.

1,5°C

Ini adalah kenaikan suhu global di atas tingkat pra-industri yang ditargetkan dalam Perjanjian Paris 2015 (Paris Agreement 2015). Harapannya adalah bahwa dengan membatasi pemanasan global pada 1,5°C dapat mencegah dampak  bencana dari kekeringan, badai, dan banjir.

Abatement (Pengurangan)

Pembatasan emisi untuk mengurangi konsentrasi gas rumah kaca seperti karbon dioksida dan metana di lingkungan.

Anthropogenic (Antropogenik)

Akibat perbuatan manusia.

Adaptation (Adaptasi)

Menyesuaikan diri dengan efek-efek perubahan iklim saat ini atau yang diperkirakan, seperti membangun tembok untuk melindungi dari kenaikan permukaan laut, untuk mengurangi risiko atau menarik manfaat dari peluang jika memungkinkan.

AR6

Laporan Penilaian Keenam dari the United Nations Intergovermental Panel atau Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim. Edisi terkini dalam rangkaian laporan untuk menilai pengetahuan ilmiah tentang perubahan iklim.

Article 6 (Pasal 6)

Pasal 6 Perjanjian Paris yang menetapkan bagaimana negara-negara boleh “melakukan kerja sama sukarela” untuk mencapai target-target iklim mereka. Setelah bertahun-tahun tertunda, dalam COP21 tahun lalu negara-negara menyepakati aturan-aturan untuk implementasi mekanisme pasar karbon internasional.

Avoided emissions (Emisi terhindar)

Pengurangan emisi yang terjadi melalui penggantian aktivitas beremisi karbon tinggi dengan aktivitas beremisi karbon rendah. Pengurangan ini tidak dapat tercermin dalam jejak karbon suatu produk atau aktivitas sebagaimana terukur dari gas rumah kaca yang dilepaskannya. Namun, pengurangan ini membantu menurunkan emisi total di seluruh ekonomi.

Biodiversity (Keanekaragaman hayati)

Keanekaragaman hayati adalah variabilitas kehidupan di bumi, mulai dari gen, spesies, hingga ekosistem.

Black carbon (Karbon hitam)

Umumnya dikenal sebagai jelaga, karbon ini terbentuk dari kebakaran hutan dan konsumsi bahan bakar fosil serta turut menyebabkan perubahan iklim.

Carbon market, including carbon offsets (Pasar karbon, yang meliputi penyeimbangan karbon)

Sebuah sistem perdagangan di mana negara-negara atau perusahaan-perusahaan dapat memperjualbelikan carbon credit atau carbon offset untuk mematuhi batasan-batasan nasional. Pasar tersebut dapat beregulasi (dengan mencerminkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan memperoleh kredit yang sebanding dengan emisinya) atau sukarela (dengan pembeli memilih untuk memperoleh kredit yang dihasilkan oleh kegiatan pengurangan karbon). 

Carbon sequestration (Penyerapan karbon)

Proses penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida, misalnya melalui reboisasi hutan.

Climate financing (Pendanaan iklim)

Pendanaan yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim. Pendanaan ini dapat digunakan untuk mengurangi emisi karbon atau mempromosikan cara beradaptasi dengan, mengurangi, dan membangun ketahanan terhadap akibat-akibat perubahan iklim.

Pada 2015, negara-negara maju berkomitmen untuk menghasilkan $100 miliar per tahun selambatnya pada 2020 untuk mengatasi perubahan iklim di negara-negara berkembang.

Conference of the Parties/COP (Konferensi Para Pihak)

COP adalah badan pembuat keputusan yang bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau implementasi UNFCCC.

Energy transition (Transisi energi)

Istilah ini mengacu kepada peralihan sektor energi global dari konsumsi dan produksi energi yang berbasis bahan bakar fosil ke sumber-sumber rendah karbon.

Glasgow Climate Pact (Pakta Iklim Glasgow)

Nama dari kesepakatan yang dicapai pada konferensi iklim PBB 2021 di Glasgow, COP26. Inilah konferensi pertama yang menyebut secara gamblang pengurangan penggunaan batu bara yang tanpa kendali.

Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim)

Badan PBB yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan tentang perubahan iklim.

Hydroflourocarbon/HFC (Hidrofluorokarbon)

Bahan kimia industri, terutama digunakan untuk pendinginan dan refrigerasi, yang merupakan gas rumah kaca yang kuat dan turut berkontribusi menyebabkan perubahan iklim.

Just transition (Transisi adil)

Transisi ke ekonomi global rendah karbon yang tidak merugikan secara tidak patut ekonomi atau bagian masyarakat yang lebih lemah.

Kyoto Protocol (Protokol Kyoto)

Sebuah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1997 guna mengimplementasikan tujuan UNFCCC untuk mengurangi emisi. Perjanjian ini menggunakan nama kota Jepang, tempatnya diadopsi.

Methane (Metana)

Gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim. Terdiri atas karbon dan hidrogen, gas ini masuk ke lingkungan melalui ternak, kebocoran dari sistem gas alam, tempat pembuangan sampah, dan limbah dari rumah dan bisnis.

Mitigation (Mitigasi)

Upaya mengurangi atau mencegah emisi gas rumah kaca.

Paris Agreement (Perjanjian Paris)

Perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim yang diadopsi pada COP21 di Paris pada tahun 2015. Disebut juga sebagai Paris Accords (Kesepakatan Paris). Perjanjian ini mengharuskan negara-negara membuat komitmen dan memperkuatnya secara progresif. Target Perjanjian Paris adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca global menjadi kurang dari 2°C di atas tingkat pra-industri, lebih disukai kurang dari 1,5°C. Selain mitigasi, Perjanjian Paris mencakup adaptasi dan pendanaan iklim.

Nationally Determined Contributions/NDC (Kontribusi yang Ditentukan secara Nasional)

Target pengurangan emisi masing-masing negara dan rencana mereka untuk beradaptasi dengan dampak iklim. NDC diperbarui setiap lima tahun untuk memastikan tetap selaras dengan target suhu global.

Natural capital (Modal alam)

Istilah yang digunakan untuk menggambarkan unsur-unsur alam yang menyediakan manfaat-manfaat penting yang disebut dengan "ecosystem services" atau jasa ekosistem. Jasa ini meliputi penyerapan atau penghilangan CO2, perlindungan dari erosi tanah dan risiko banjir, habitat bagi kehidupan liar, penyerbukan, serta ruang untuk rekreasi dan kesejahteraan.

Nature-based solutions (Solusi berbasis alam)

Tindakan yang melindungi, mengelola, dan memulihkan lingkungan alam secara berkelanjutan, seperti membalikkan deforestasi dan mempercepat transisi ke pertanian berkelanjutan.

Net zero emissions (Emisi nol bersih)

Ketika jumlah karbon yang dilepaskan sama dengan jumlah karbon yang disingkirkan dari atmosfer (melalui pembelian entah carbon credit ataupun carbon offset). Dengan cara ini, posisi keseluruhan adalah “emisi karbon nol bersih”.

Scope 1 emissions (Emisi Cakupan 1)

Berbagai emisi langsung dalam batas organisasi perusahaan dari sumber-sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan, yang meliputi kendaraan perusahaan dan pembakaran bahan bakar di pabrik perusahaan.

Scope 2 emissions (Emisi Cakupan 2)

Berbagai emisi tidak langsung dari listrik, uap, panas, dan pendinginan yang dibeli atau diperoleh.

Scope 3 emissions (Emisi Cakupan 3)

Semua emisi tidak langsung lainnya, misalnya, perjalanan bisnis, pengiriman barang, perjalanan pergi pulang kerja, atau limbah dari rantai pasokan perusahaan.

Short-lived Climate Pollutant/SLCP (Polutan Iklim Berumur Pendek)

SLCP meliputi karbon hitam, metana, dan hidroflourokarbon (HFC).

Sustainable Development Goal/SDG (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)

Kumpulan 17 tujuan PBB yang saling terkait yang dimaksudkan untuk dicapai selambatnya tahun 2030. SDG ditetapkan pada tahun 2015, dan dikembangkan dari Tujuan Pembangunan Milenium PBB. Tujuan 13 adalah Aksi Iklim.

United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim)

UNFCCC ditandatangani oleh sekitar 150 negara di Rio de Janeiro pada tahun 1992 pada Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan. UNFCC adalah kesepakatan awal yang mengakui ancaman perubahan iklim dan telah menjadi dasar kesepakatan lebih lanjut seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris.

Zero-emission (Emisi nol)

Ini berarti tidak ada emisi gas rumah kaca ke atmosfer.

 

INFORMASI PENTING 

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat penulis di halaman ini, dan mungkin tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun. Materi ini tidak dimaksudkan sebagai penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Hal ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak boleh diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam dokumen ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Informasi disini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Beberapa informasi yang dikutip diperoleh dari sumber ekternal yang menurut kami bisa diandalkan. Tidak ada tanggung jawab yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga, dan data ini bisa berubah dengan kondisi pasar. Ini tidak mengecualikan kewajiban atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan yang berlaku.  Kawasan/sektor hanya ditampilkan untuk ilustrasi dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Pendapat dalam materi ini mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun akan direalisasikan. Pandangan dan pendapat ini mungkin berubah. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).