Bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, memilih saham yang tepat sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Untuk membantu investor, pasar modal Indonesia menyediakan berbagai indeks saham syariah yang dapat dijadikan acuan dalam berinvestasi.
Indeks saham syariah tidak hanya berfungsi sebagai indikator kinerja pasar saham syariah, tetapi juga membantu investor mengenali perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kriteria syariah sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Indeks Saham Syariah?
Secara sederhana, indeks saham syariah adalah indikator yang menggambarkan pergerakan harga sekelompok saham yang telah memenuhi prinsip syariah dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indeks ini disusun menggunakan metodologi tertentu sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk mengukur kinerja saham syariah maupun sebagai tolok ukur (benchmark) bagi produk investasi berbasis syariah. Saham-saham yang masuk ke dalam indeks tersebut telah melalui proses seleksi berdasarkan kriteria tertentu dan mengacu pada DES yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadiran indeks saham syariah memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, indeks juga dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk memantau perkembangan pasar saham syariah secara keseluruhan.
Bagaimana Saham Dapat Dikategorikan Sebagai Saham Syariah?
Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah apabila kegiatan usaha dan kondisi keuangannya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh regulator. Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, riba, atau bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, tidak dapat dimasukkan ke dalam DES.
Selain mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, penetapan saham syariah juga memperhatikan aspek keuangan emiten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, suatu perusahaan tidak hanya harus menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga memenuhi parameter keuangan tertentu yang ditetapkan regulator. Proses ini membantu memastikan bahwa saham yang masuk ke dalam DES telah melalui proses penyaringan (screening) yang komprehensif
OJK secara berkala melakukan evaluasi dan menerbitkan DES untuk memastikan bahwa saham yang tercantum tetap memenuhi kriteria syariah yang berlaku.
Indeks Saham Syariah yang Perlu Dikenal
Indonesia memiliki beberapa indeks saham syariah yang digunakan oleh investor maupun pelaku pasar sebagai referensi.
- Jakarta Islamic Index (JII)
JII merupakan salah satu indeks saham syariah yang paling dikenal di Indonesia. Pertama diluncurkan tahun 2000, indeks ini berisi 30 saham syariah yang dipilih berdasarkan tingkat likuiditas dan kapitalisasi pasar tertentu. Hingga saat ini, JII masih menjadi salah satu indeks acuan utama bagi investor yang ingin memantau kinerja saham-saham syariah unggulan di Indonesia.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Selain ISSI dan JII, investor juga perlu mengenal Jakarta Islamic Index 70 (JII70). Indeks ini terdiri atas 70 saham syariah yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tertentu. Dengan jumlah konstituen yang lebih banyak dibandingkan JII, indeks ini memberikan gambaran yang lebih luas mengenai kinerja saham-saham syariah yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
ISSI merupakan indeks yang mencerminkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam Daftar Efek Syariah. Karena cakupannya luas, ISSI sering digunakan sebagai gambaran umum perkembangan pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI dievaluasi secara berkala mengikuti pembaruan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.
- Selain ISSI dan JII, investor juga perlu mengenal Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
Indeks ini terdiri atas 70 saham syariah yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tertentu. Dengan jumlah konstituen yang lebih banyak dibandingkan JII, indeks ini memberikan gambaran yang lebih luas mengenai kinerja saham-saham syariah yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Mengapa Indeks Saham Syariah Penting?
Bagi investor, indeks saham syariah memiliki beberapa manfaat penting.
Pertama, indeks membantu investor mengidentifikasi saham-saham yang telah memenuhi prinsip syariah tanpa harus melakukan penyaringan secara mandiri. Kedua, indeks dapat digunakan sebagai alat untuk memantau perkembangan pasar saham syariah dari waktu ke waktu. Ketiga, indeks juga sering digunakan sebagai benchmark dalam pengelolaan produk investasi berbasis syariah.
Dengan adanya indeks saham syariah, investor dapat memperoleh referensi yang lebih jelas dalam menyusun strategi investasi sesuai dengan tujuan keuangan dan preferensi investasinya.
Selain sebagai referensi bagi investor individu, indeks saham syariah juga menjadi dasar pengembangan berbagai produk investasi seperti reksa dana syariah, dana indeks syariah, maupun Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Dengan demikian, indeks berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekosistem investasi syariah secara keseluruhan.
Apakah Saham Syariah Bebas Risiko?
Meskipun telah memenuhi prinsip syariah, saham syariah tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko pasar. Nilai investasi dapat naik maupun turun mengikuti kinerja perusahaan serta kondisi pasar secara umum. Oleh karena itu, investor tetap perlu mempertimbangkan tujuan investasi, profil risiko, dan jangka waktu investasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar modal syariah Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain didukung oleh regulasi yang semakin matang, perkembangan ini juga tercermin dari bertambahnya jumlah investor syariah, meningkatnya variasi produk investasi syariah, serta semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan investasi digital.
Saat ini, investor dapat memilih berbagai instrumen syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, ETF syariah, dan instrumen pasar uang syariah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa investasi syariah tidak lagi menjadi segmen khusus, melainkan bagian penting dari industri pasar modal Indonesia.
Indeks saham syariah merupakan bagian penting dalam ekosistem pasar modal syariah Indonesia. Selain membantu investor mengidentifikasi saham yang memenuhi prinsip syariah, indeks juga berfungsi sebagai alat ukur kinerja pasar dan dasar pengembangan berbagai produk investasi syariah.
Dengan memahami mekanisme penyaringan saham syariah, fungsi berbagai indeks syariah, serta karakteristik risiko investasinya, investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih terinformasi, terukur, dan sesuai dengan prinsip keuangan yang diyakini.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk PT Schroder Investment Management Indonesia (“Perusahaan”) lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Perusahaan. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akuntansi, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Perusahaan harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Perusahaan, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Perusahaan yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Perusahaan dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Perusahaan mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Perusahaan terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
PT Schroder Investment Management Indonesia kini menjadi bagian dari Manulife Group setelah akuisisi PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.
Topik