Pertanyaan Seputar Investasi dan Reksa Dana
Apakah Reksa Dana itu?
Reksa dana bisa didefinisikan sebagai instrumen investasi yang berisi kumpulan dana yang dihimpun dari banyak investor untuk diinvestasikan pada berbagai efek seperti saham, obligasi, pasar uang, dan lainnya sesuai kebijakan investasi dalam prospektus reksa dana.
Apakah Perusahaan Manajemen Investasi itu?
Perusahaan Manajemen Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek reksa dana untuk nasabah dan menginvestasikan aset reksa dana pada berbagai efek sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan pada prospektus reksa dana. Dalam pelaksanaan fungsinya, perusahaan manajer investasi di Indonesia harus memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. PT Schroder Investment Indonesia (“Schroders Indonesia”) merupakan perusahaan manajer investasi yang mengantongi izin operasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)?
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Apa itu Bank Kustodian dari Reksa Dana?
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank kustodian berperan penting dalam memastikan kelancaran operasional dan administrasi reksa dana, termasuk penyimpanan aset dan pencatatan yang akurat.
Dalam menjalankan usahanya Bank Kustodian di Indonesia harus berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apakah itu Prospektus Reksa Dana?
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk penawaran umum reksa dana dengan tujuan pemodal membeli unit penyertaan reksa dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus. Prospektus berfungsi sebagai dokumen pengungkapan yang komprehensif yang memberikan informasi penting kepada calon investor tentang reksa dana, termasuk tujuan investasi, strategi, risiko, biaya, dan rincian penting lainnya.
Bagaimana Mekanisme atau Cara Kerja Reksa Dana?
- Pada saat peluncuran, reksa dana menerbitkan unit penyertaan dengan nilai aktiva bersih (NAB) per unit tertentu. Umumnya NAB/unit perdana untuk reksa dana dengan mata uang Rupiah adalah Rp 1000,- dan NAB/unit perdana untuk reksa dana dengan mata uang Dolar adalah USD 1.
- Investor yang membeli reksa dana akan memperoleh unit penyertaan yang dihitung berdasar jumlah dana (dikurangi biaya jika ada) dan dibagi dengan NAB/unit. Dengan memiliki unit penyertaan, investor memiliki bagian proporsional dari aset reksa dana dan tiap pemilik unit penyertaan berpartisipasi secara proporsional dalam keuntungan maupun kerugiannya.
- Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terkumpul dari investor, mengalokasikannya ke berbagai efek sesuai kebijakan investasi yang dinyatakan dalam prospektus. Efek tersebut dapat berupa beragam instrumen investasi mulai dari saham, obligasi, pasar uang dan instrumen lainnya. Nilai pasar dari efek yang menjadi isi dari portofolio reksa dana tersebut akan bergerak dari waktu ke waktu dan mempengaruhi NAB reksa dana. Dengan melihat persentase kenaikan ataupun penurunan NAB/unit dibandingkan dengan NAB/unit pada saat pembelian awal, maka investor dapat melihat kinerja reksa dana.
- Manajer investasi menunjuk bank kustodian yang berfungsi sebagai administrator, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan transaksi, kliring dengan yang ditunjuk atau bank, pendaftaran sekuritas, penghitungan dan distribusi dividen, sekaligus memproduksi NAV per unit dan melaporkan investasi.
- Industri reksa dana di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Manfaat Investasi di Reksa Dana?
Reksa dana menjadi pilihan investasi populer karena menawarkan berbagai manfaat bagi investor sebagai berikut:
- Merupakan instrumen investasi yang legal dan diawasi OJK
- Reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dan memiliki izin dari OJK. Dengan demikian, investor dapat menghemat biaya dan waktu (mulai dari riset investasi, pengelolaan portofolio, penyelesaian perdagangan, dan lainnya)
- Terjangkau, di mana unit penyertaan reksa dana umumnya dapat dibeli dengan dana yang terjangkau, bahkan mulai dari Rp 10.000,-. Dengan jumlah investasi yang terjangkau tersebut, investor memiliki akses ke pasar modal.
- Diversifikasi. Dengan membeli reksa dana, investor secara otomatis melakukan diversifikasi karena reksa dana berinvestasi di berbagai efek.
- Reksa dana memberikan likuiditas (keleluasaan untuk masuk dan keluar dengan mudah). Investor biasanya dapat membeli atau menjual unit reksa dana setiap hari kerja dengan harga NAB yang berlaku.
- Transparan, di mana perkembangan NAB dapat dimonitor setiap hari dan info ringkas reksa dana atau FFS dapat diperoleh setiap bulan.
Apa Saja Risiko Berinvestasi Pada Reksa Dana?
Investasi di pasar modal mengandung risiko dan investasi di reksa dana juga tidak terlepas dari risiko. Berikut adalah beberapa faktor risiko umum berinvestasi di reksa dana:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Reksa dana memiliki risiko fluktuasi dalam nilai aset bersih unit penyertaannya. Tidak ada kepastian bahwa nilai aset bersih akan selalu meningkat selama masa waktu investasi. Hal ini berasal dari pergerakan nilai pasar dari instrumen-instrumen yang ada dalam portofolio investasi reksa dana (underlying asset). Ada kemungkinan harga saham dan atau obligasi secara keseluruhan akan menurun dalam jangka waktu pendek atau bahkan panjang. Pasar saham dan obligasi cenderung bergerak dalam siklus, dengan periode kenaikan harga dan periode lain di mana harga turun. Akibatnya, nilai aset reksa dana dan NAB per unit dapat berfluktuasi dari waktu ke waktu.
- Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja penerbit instrumen investasi di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja reksa dana.
- Risiko Likuiditas
Pemegang unit penyertaan reksa dana berhak untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan (redemption). Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran penjualan kembali unit penyertaan (redemption) tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan (redemption) tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
- Risiko Pembubaran & Likuidasi
Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila reksa dana mengalami kondisi tertentu seperti dinyatakan dalam peraturan, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
- Risiko perubahan peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan instrumen investasi dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh reksa dana. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagaimana Cara Mengukur Kinerja Reksa Dana?
Dengan melihat persentase kenaikan ataupun penurunan NAB/unit maka investor dapat melihat kinerja reksa dana. Kinerja reksa dana juga dapat dilihat melalui fund factsheet yang dipublikasikan setiap bulan oleh manajer investasi. Umumnya kinerja reksa dana akan dibandingkan dengan tolok ukur atau benchmark yang ditentukan. Sebagai contoh tolok ukur reksa dana saham biasanya indeks yang ada di bursa seperti IHSG, IDX80.
Bagaimana Aset Reksa Dana Dapat Terjaga?
Aset reksa dana disimpan dan diadministrasikan di bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Bank kustodian memastikan aset reksa dana terpisah dari manajer investasi dan aset bank kustodian. Pemisahan aset ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi investor reksa dana. Sehingga bila terjadi sesuatu dengan manajer investasi atau bank kustodian, aset reksa dana tidak akan terganggu.
Apa Saja Jenis Reksa Dana yang Tersedia di Indonesia?
Berikut adalah jenis-jenis reksa dana di Indonesia berdasarkan kategori:
Berdasarkan cara penawaran unit penyertaannya
- Reksa Dana Terbuka: Reksa dana yang unit penyertaannya ditawarkan terus menerus sampai mencapai unit maksimum yang ditentukan dalam prospektus. Investor reksa dana jenis ini juga dapat memperjualbelikan unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya setiap hari bursa. Reksa dana yang termasuk kategori ini adalah reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana saham.
- Reksa Dana Tertutup: Reksa dana yang unit penyertaannya ditawarkan dalam jumlah tertentu selama periode tertentu. Investor reksa dana jenis ini juga hanya dapat memperjual unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya dalam jendela penjualan (redemption window) yang disediakan.
Berdasarkan kelas asetnya
- Reksa Dana Pasar Uang: Reksa dana yang mayoritas berinvestasi di instrumen pasar uang seperti deposito dan obligasi dengan jatuh tempo di bawah 1 tahun.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap: Reksa Dana yang mayoritas berinvestasi pada instrumen pendapatan tetap yaitu obligasi, dapat berupa obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi.
- Reksa Dana Campuran: Sesuai namanya, Reksa Dana ini berinvestasi di seluruh kelas aset baik pasar uang, pendapatan tetap, maupun saham. Alokasi di berbagai kelas aset dapat bervariasi tergantung pada strategi dan tujuan investasi reksa dana.
- Reksa Dana Saham: Reksa Dana yang mayoritas berinvestasi di instrumen saham. Reksa dana menawarkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, namun juga memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas aset lainnya.
Berdasarkan cara pengelolaannya:
- Reksa Dana Konvensional: Reksa Dana yang dikelola menggunakan strategi investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Reksa Dana Syariah: Reksa Dana yang dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Reksadana ini memberikan kesempatan kepada investor untuk berpartisipasi dalam pasar modal dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip Syariah.
Jenis Reksa Dana yang dikelola oleh Schroders Indonesia?
Schroders Indonesia menawarkan ragam reksa dana dengan kelas aset yang lengkap. Saat ini kami mengelola 19 reksa dana yang terdiri dari 17 reksa dana terbuka dan 2 reksa dana terproteksi. Informasi lengkap termasuk dokumen reksa dana yang dikelola Schroders Indonesia dapat diperoleh disini.
Reksa Dana Pasar Uang
- Schroder Dana Likuid
- Schroder Dana Likuid Syariah
Reksa Dana Pendapatan Tetap
- Schroder Dana Andalan II
- Schroder Dana Mantap Plus II
- Schroder Income Fund
- Schoder Prestasi Gebyar Indonesia II
- Schroder USD Bond Fund
Reksa Dana Campuran
- Schroders Dana Kombinasi
- Schroder Dana Terpadu II
- Schroder Dynamic Balanced Fund
- Schroder Syariah Balanced Fund
Reksa Dana Saham
- Schroder Dana Istimewa
- Schroder Dana Prestasi
- Schroder Dana Prestasi Plus
- Schroder Dana Prestasi Prima
- Schroder 90 Plus Equity Fund
- Schroder Global Sharia Equity Fund (USD)
Reksa Dana Terproteksi
- Schroder Income Plan VI
- Schroder Income Plan VII
Kami terus melakukan observasi kebutuhan pasar untuk memastikan kami dapat menawarkan produk yang mampu memenuhi kebutuhan investor dan kapabilitas perusahaan.
Apakah Schroders Indonesia Menawarkan Produk Reksa Dana dalam Mata Uang Asing?
Ya, saat ini terdapat 2 produk yang berdenominasi USD yaitu Schroder USD Bond Fund dan Schroder Global Sharia Equity Fund (USD).
Apakah Ada Pajak untuk Reksa Dana?
Pajak reksa dana dikenakan di level efek yang menjadi isi portofolio reksa dana sehingga hasil investasi investor reksa dana bukan merupakan objek pajak. Informasi lengkap mengenai perpajakan reksa dana tersedia di Prospektus masing-masing reksa dana yang dapat diakses disini.
Bagaimana Saya Memonitor Perkembangan Investasi Saya?
Investor dapat memonitor kinerja investasi mereka dengan melihat persentase kenaikan atau penurunan NAB per unit dari reksa dana terkait dari waktu ke waktu melalui AKSes KSEI. NAB sendiri dapat diakses di website Manajer Investasi.
Bagaimana Kinerja Masing-masing Reksa Dana yang Dikelola oleh Schroders Indonesia?
Kinerja reksa dana dan NAB/unit dari reksa dana yang yang dikelola oleh Schroders Indonesia dapat dilihat halaman produk serta fund factsheet yang tersedia di halaman Informasi Produk Reksa Dana.
Apa Saja Biaya dalam Berinvestasi di Reksa Dana?
Biaya yang dikenakan setiap terjadinya transaksi:
- Biaya pembelian
- Biaya penjualan kembali
- Biaya pengalihan
Biaya yang dikenakan ke reksa dana dan telah terhitung dalam NAB, sehingga ketika NAB dipublikasi, telah memperhitungkan biaya-biaya tersebut:
- Biaya pengelolaan/ management fee
- Biaya bank kustodian
- Biaya lainnya (termasuk biaya konsultan hukum, audit, dan biaya lainnya
Selengkapnya informasi mengenai biaya dapat dilihat dalam prospektus reksa dana dan laman produk yang dapat diakses di halaman Informasi Produk Reksa Dana
Siapa yang Bisa Berinvestasi di Reksa Dana?
Baik individu maupun institusi bisa berinvestasi di reksa dana. Untuk dapat berinvestasi di reksa dana, investor dapat mengubungi manajer investasi atau mitra distribusi reksa dana resmi dari manajer investasi.
Bagaimana Cara Membeli Reksa Dana?
Untuk mulai berinvestasi di reksa dana, investor dapat menghubungi manajer investasi atau mitra distribusi reksa dana resmi dari manajer investasi. Pastikan Anda membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan membeli reksa dana. Selain itu pastikan pula mitra distribusi dan manajer investasi memiliki reputasi baik dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. Daftar mitra distribusi reksa dana Schroders Indonesia dapat dilihat disini.
Siapa Mitra Distribusi Reksa Dana Schroders Indonesia?
Saat ini kami bekerjasama dengan bank-bank dan platform online dalam memasarkan reksa dana kami. Daftar mitra distribusi reksa dana Schroders Indonesia dapat dilihat disini.
Bagaimana Cara Investor Berinvestasi di Reksa Dana yang Dikelola Schroders Indonesia?
- Tentukan tujuan investasi, horison investasi dan ketahui profil risiko Anda
- Kunjungi website kami di bagian (+fund centre) dan pilih jenis reksa dana yang diinginkan. Seluruh informasi reksa dana yang dikelola oleh Schroders Indonesia tersedia di bagian(+fund centre)
- Pastikan Anda membaca dan memahami prospektus reksa dana yang Anda pilih.
- Hubungi mitra distribusi reksa dana yang bekerja sama dengan Schroders Indonesia. Daftar mitra distribusi reksa dana yang bekerjasama dengan kami dapat ditemukan disini.
- Lengkapi dan serahkan formulir pembukaan rekening (formulir KYC, formulir risiko profil, dan formulir pembelian reksa dana) beserta dokumen yang dipersyaratkan, kepada mitra distribusi Anda.
- Transfer sejumlah uang yang diinginkan ke rekening produk reksa dana yang dituju.
- Pembelian unit penyertaan reksa dana (subscription) akan diproses pada hari yang sama apabila dokumen yang dipersyaratkan dan dana pembelian diterima di rekening pembelian reksa dana, telah diterima selambatnya pukul 13.00 pada hari bursa. Jika melewati pukul 13.00 maka akan diproses pada hari bursa berikutnya.
- Investor akan memperoleh konfirmasi pembelian unit penyertaan reksa dana (subscription) selambatnya dalam 7 hari kerja yang dapat diakses di sistem KSEI yaitu (AKSes.KSEI).
- Setiap bulan, investor dapat memperoleh Laporan Bulanan kepemilikan unit penyertaan reksa dana (monthly statement) yang dapat diakses di sistem KSEI yaitu (AKSes.KSEI)
- Selengkapnya prosedur pembelian dapat dibaca dalam prospektus reksa dana
Berapa Jumlah Minimal untuk Investasi di Reksa Dana Schroders?
Prospektus masing-masing reksa dana mencantumkan besaran minimum pembelian investasi. Namun, secara umum, minimum investasi reksa dana cukup terjangkau, bahkan ada yang mulai dari Rp 10.000,-. Temukan prospektus produk reksa dana Schroders disini.
Bagaimana Cara Menjual Kembali Reksa Dana yang Dikelola Oleh Schroders Indonesia?
- Apabila Anda melakukan pembelian melalui mitra distribusi kami, maka hubungi mitra distribusi dimana Anda membeli reksa dana tersebut. Anda hanya dapat menjual unit penyertaan reksa dana Anda melalui mitra distribusi di mana Anda membeli reksa dana tersebut.
- Lengkapi dan serahkan formulir penjualan kembali reksa dana dan dokumen yang dipersyaratkan kepada mitra distribusi.
- Formulir yang diterima sebelum jam 13.00 akan diproses di hari Bursa yang sama. Apabila formulir diterima setelah pukul 13.00, maka akan dipeoses pada hari Bursa berikutnya.
- Hasil penjualan kembali Investasi Anda akan Anda terima dalam waktu 7 hari kerja sejak penjualan diproses dan ditransfer ke rekening yang tercantum pada formulir transaksi (transaction form)
- Investor akan memperoleh konfirmasi penjualan unit penyertaan reksa dana (redemption) selambatnya dalam 7 hari kerja yang dapat diakses di sistem KSEI yaitu (AKSes.KSEI).
- Selengkapnya prosedur penjualan kembali dapat dibaca dalam prospektus reksa dana.
Bagaimana Cara Mengalihkan Reksa Dana?
Anda dapat mengalihkan reksa dana dari satu reksa dana ke reksa dana lainnya selama terdapat fitur pengalihan reksa dana. Selengkapnya prosedur pengalihan dapat dibaca dalam prospektus reksa dana.
Apakah Investor Bisa Melakukan Penjualan Kembali, Pembelian dan Pengalihan Secara Harian?
Ya, penjualan kembali (redemption), pembelian (subscription), dan pengalihan (switching) dapat dilakukan setiap hari Bursa sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Selengkapnya prosedur penjualan kembali, pembelian dan pengalihan dapat dibaca dalam prospektus reksa dana.
Bagaimana Saya Dapat Mengetahui Unit Penyertaan dan Nilai Investasi Reksa Dana Saya?
Investor dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Jika Anda mengetahui jumlah unit penyertaan yang Anda miliki, maka Anda dapat mengkalikannya dengan NAB/Unit reksa dana dan Anda akan memperoleh total nilai investasi Anda.
- Anda dapat menghubungi mitra distribusi kami di mana Anda melakukan pembelian reksa dana
- Anda dapat secara online melihat detail Investasi Anda melalui sistem KSEI yaitu (AKSes.KSEI).
Bagaimana Saya Dapat Menghubungi Schroders Indonesia?
Silahkan menghubungi Schroders Indonesia melalui tautan Hubungi Kami di website kami atau menghubungi +62 21 29655100 pada jam kerja yaitu 8.30 WIB – 17.30 WIB.