30 ISTILAH YANG PERLU DIKETAHUI DI REKSA DANA
Sebelum berinvestasi di reksa dana, ada baiknya sebagai calon investor atau investor Anda memahami istilah-istilah yang sering digunakan. Berikut adalah 35 istilah dalam reksa dana yang layak untuk diketahui:
- Tanggal Emisi Reksa Dana: tanggal peluncuran reksa dana, atau tanggal Nilai Aktiva Bersih perdana
- Tanggal Efektif Reksa Dana: tanggal dimana reksa dana memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
- KIK atau Kontrak Investasi Kolektif: Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memiliki kekuatan hukum. Kontrak ini mengikat pemegang Unit Penyertaan dan menetapkan wewenang Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan wewenang Bank Kustodian untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
- Prospektus: Dokumen yang berisi semua rincian Informasi mengenai Reksa Dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi keputusan investor. Investor wajib membaca dan memahami prosektus sebelum memutuskan berinvestasi di reksa dana. Investor dapat diperoleh di manajer investasi ataupun agen penjual.
- Manajer Investasi: Pihak/perusahaan yang mengelola reksa dana. Manajer investasi wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Per Juli 2020, saat ini terdapat 97 manajer investasi yang terdaftar di OJK. Ketika memilih Manajer Investasi, investor perlu memastikan legalitas dan kredibilitasnya.
- Bank Kustodian: Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. Bank Kustodian memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Agen Penjual: Pihak yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan Manajer Investasi untuk mendistribusikan reksa dana. Manajer Investasi dan Agen Penjual diikat dalam Perjanjian Distribusi.
- WMI atau Wakil Manajer Investasi: Orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Fungsi-fungsi tertentu dalam manajer investasi harus mengantongi izin ini, misalnya tim investasi dan kepatuhan.
- WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana: Orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penjualan reksa dana. Biasanya WAPERD bekerja di APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana seperti bank.
- Kebijakan Investasi: Kebijakan yang berisi ketentuan kemana dan seberapa banyak dana investor yang terkumpul di reksa dana dapat diinvestasikan oleh manajer investasi. Kebijakan investasi tercantum dalam prospektus reksa dana.
- Portofolio Reksa Dana: Komposisi instrumen investasi yang dibentuk oleh manajer investasi sesuai kebijakan investasi.
- Benchmark/Tolok Ukur: Pembanding yang ditentukan untuk membandingkan kinerja reksa dana. Dalam pengelolaan aktif reksa dana, salah satu target manajer investasi adalah mengalahkan tolok ukur. Sebagai contoh, tolok ukur reksa dana saham biasanya adalah IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
- Kinerja: Kinerja reksa dana yang tercermin dari pergerakan NAB reksa dana. Pergerakan NAB terutama disebabkan oleh pergerakan nilai isi portofolio reksa dana. Kinerja dapat dimonitor secara bulanan melalui fund factsheet dan biasanya dinyatakan dalam persen serta dinyatakan untuk periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, Year to Date (YDT), 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, dan sejak peluncuran. Biasanya kinerja reksa dana akan disandingkan dengan kinerja tolok ukur reksa dana tersebut sebagai pembanding. Perlu selalu diingat bahwa dalam investasi reksa dana, kinerja masa lalu bukanlah jaminan kinerja masa yang akan datang dan manajer investasi dilarang memberikan menjanjikan hasil investasi.
- Unit penyertaan: Satuan yang menunjukkan bagian kepemilikan investor dalam reksa dana. Ketika berinvestasi di reksa dana, dana investor akan dibagi dengan harga NAB per unit, sebagai hasilnya investor akan memiliki jumlah unit penyertaan. Cara melihat kepemilikan di reksa dana adalah mengalikan unit yang dimiliki investor dengan harga NAB per unit yang biasanya bergerak setiap hari. Sementara itu, maksimum jumlah unit penyertaan yang bisa diterbitkan reksa dana dinyatakan dalam prospektus. Investor juga dapat memonitor kepemilikan reksa dananya secara online melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Asset Under Management atau dana kelolaan reksa dana: Jumlah dana investor yang yang dikelola oleh oleh manajer investasi dalam reksa dana.
- NAB / Nilai Aktiva Bersih: Total aset reksa dana setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban yang harus dipenuhi reksa dana. NAB juga sering disebut sebagai NAV atau Net Asset Value dalam Bahasa Inggris.
- NAB/Unit: Diperoleh dengan cara membagi total NAB reksa dana dibagi dengan total jumlah unit penyertaan reksa dana yang beredar. Pergerakan NAB reksa dana per unit ini menunjukkan kinerja reksa dana.
- Fund Fact Sheet: Laporan kinerja bulanan reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Fund Factsheet berisi informasi ringkas reksa dana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksa dana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur. Biasanya prospektus diterbitkan beberapa hari setelah akhir bulan.
- Subscription: Subscription atau pembelian unit reksa dana. Pembelian reksa dana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir pembelian beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian ke pembelian reksa dana sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Pembelian unit reksa dana bisa dikenai biaya pembelian.
- Redemption: Redemption atau penjualan unit reksa dana. Penjualan unit reksa dana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir penjualan beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Hasil penjualan unit reksa dana harus diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksa dana bisa dikenai biaya penjualan.
- Switching: Switching atau pengalihan unit reksa dana. Pengalihan unit reksa dana dapat dilakukan pada hari bursa dan apabila reksa dana tersebut dan reksa dana tujuan memiliki fitur pengalihan. Investor harus menyerahkan formulir beserta kelengkapannya sesuai cut-off time yang ditentukan. Pengalihan unit reksa dana dapat dikenai biaya pengalihan.
- Cut Off Time: Batas waktu yang ditentukan dalam pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Misalnya batas waktu penyerahan dokumen atau diterimanya dana untuk pembelian reksa dana.
- Good Fund : Kondisi dimana dana investor untuk pembelian reksa dana disetorkan dan diterima di rekening reksa dana sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Complete Application: Kondisi dimana semua formulir dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan siap untuk diproses untuk pembelian atau penjualan atau pengalihan.
- Biaya Pembelian: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali membeli reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
- Biaya Penjualan: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali menjual reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
- Biaya Pengalihan: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali mengalihkan unit reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
- Biaya Manajer Investasi: imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya manajer investasi telah diperhitungkan dalam NAB reksa dana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksa dana.
- Biaya Bank Kustodian: imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya bank custodian telah diperhitungkan dalam NAB reksa dana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksa dana.
- Hari Bursa: Hari beroperasinya Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan efek. Informasinya dapat diperoleh diwebsite Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)
Saksikan video mengenai apa itu reksa dana untuk pemahaman lebih lanjut. Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, baca materi literasi dari Schroders Indonesia disini atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik