Kode Etik dan Tata Kelola Perusahaan
POKOK-POKOK KODE ETIK
Pendekatan Schroders untuk Pedoman Perilaku dibangun berdasarkan budaya dan nilai-nilai bisnis. Hal tersebut termasuk:
- Mendemonstrasikan dan memupuk sebuah budaya di mana seluruh karyawan kami diharapkan, didorong, dan didukung untuk 'melakukan hal yang benar' di semua bisnis kami, di semua geografi kita dan di semua level.
- Mengambil sebuah pendekatan jangka panjang untuk menciptakan nilai dan hasil yang baik bagi nasabah, investor, dan pemegang saham kami.
- Menerapkan nilai-nilai inti kami yaitu Excellence, Integrity, Innovation, Passion dan Teamwork dalam desain dan penyediaan produk dan layanan kami kepada dan investor.
- Berinvestasi dalam kontrol, tata kelola, pelatihan, dan proses manajemen risiko yang kuat untuk mendukung penciptaan dan perlindungan nilai jangka panjang.
Hal tersebut diterjemahkan secara lebih spesifik di level bisnis ke tujuan utama berikut:
- Culture: Menanamkan pengakuan yang tepat dan manajemen risiko perilaku dalam bisnis dan manajemen karyawan - dalam strategi, rencana bisnis, penentuan prioritas, sistem informasi, manajemen bakat, dan siklus hidup karyawan.
Investment: mengambil sebuah pendekatan dalam strategi investasi dan pengambilan keputusan kami yang menghormati horison investasi nasabah kami; memahami dan memenuhi kebutuhan dan harapan nasabah; berjuang untuk kinerja unggul yang mempertimbangkan risiko; menerapkan standar manajemen risiko yang baik; menjaga pengelolaan aktif investasi kami, memahami tanggung jawab kami sebagai investor besar atas nama nasabah kami; dan menjunjung tinggi standar integritas dan perilaku pasar yang tinggi.
Institutional: merancang dan memberikan solusi yang memenuhi kebutuhan nasabah dan, jika perlu, investor yang mendasarinya; membangun dan mempertahankan hubungan nasabah yang berkualitas tinggi; dan komunikasi yang terbuka dan proaktif dengan nasabah.
Intermediary: merancang dan menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan dari target pasar yang teridentifikasi dan investor, menyediakan komunikasi yang jelas yang memungkinkan perantara menjelaskan dan memberi saran, dan investor secara tepat memahami, produk kami; dan memperoleh dan secara tepat menanggapi umpan balik perantara dan investor yang memungkinkan kami untuk membantu perantara dan investor untuk mencapai hasil investasi yang baik dan mengelola risiko investor.
Wealth: menjaga klien kami dan mengelola aset mereka dengan standar tinggi, memberikan saran, kinerja investasi, dan layanan perbankan yang memenuhi tujuan mereka dan yang sesuai dengan parameter toleransi risiko mereka; memberikan keunggulan dalam pengalaman nasabah dan dengan demikian tingkat kepuasan nasabah yang tinggi; dan menjalankan bisnis kita dengan cara yang etis dan patuh.
Infrastructure: mempertahankan dan terus meningkatkan proses dan kontrol lini pertama dan lini kedua yang kuat, yang dirancang dengan tepat untuk mengurangi risiko utama bagi nasabah dan investor dalam pengelolaan aset mereka oleh kami; dan memberikan prioritas kepada nasabah dan investor dalam perbaikan kesalahan yang menjadi tanggung jawab kami terkait dengan bisnis mereka.
MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN DAN AUDIT INTERNAL
Risiko perilaku dan peraturan ada dalam berbagai aktivitas staff di seluruh organisasi (termasuk front, middle, back office dan fungsi pendukung)
Sebagaimana didefinisikan dalam model tiga lini pertahanan kami, di samping risiko yang tercantum dalam kerangka kerja dan the Compliance Risk and Control Self-Assessment atau Penilaian Mandiri Risiko Kepatuhan dan Kontrol, area bisnis bertindak sebagai lini pertahanan pertama dan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi serta mengelola regulasi dan risiko perilaku untuk aktivitas mereka. Kepatuhan bersama dengan fungsi kontrol lainnya (misalnya Risk) bertindak sebagai lini pertahanan kedua yang menyediakan panduan, pemantauan, dan pengawasan terhadap aktivitas bisnis. Lini pertahanan ketiga adalah Audit Internal, yang memberikan jaminan independen atas pelaksanaan kontrol di garis pertama dan kedua.
Meskipun risiko perilaku dan peraturan merupakan kategori risiko yang terpisah, di mana hal ini terwujud, risiko itu sering kali dapat menimbulkan risiko reputasi dan keuangan yang dapat sangat tergantung pada kondisi pelanggaran.
Pengawasan kepatuhan mengambil berbagai bentuk yang berbeda dengan frekuensi yang bervariasi tergantung pada persyaratan dan penilaian lokal (dampak dan kemungkinan) dari risiko kepatuhan yang diidentifikasi. Kepatuhan berupaya memberikan jaminan yang wajar kepada manajemen senior dan Dewan dan Komite Audit dan Risiko tentang efektivitas kontrol dan kepatuhan bisnis menurut persyaratan peraturan.
Audit Internal bertugas untuk melakukan peninjauan retrospektif dan independen terhadap pelaksanaan kontrol untuk terus meningkatkan lingkungan kontrol kami yang didukung dan divalidasi oleh Audit Internal.
Pekerjaan dan kinerja fungsi Kepatuhan ditinjau secara berkala oleh Audit Internal. Struktur organisasi kami memastikan fungsi-fungsi terpisah dari Kepatuhan dan Audit Internal untuk memastikan validitas dan efektivitas peninjauan. Tim juga melakukan pekerjaan pengujian kepatuhan tematik.
PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan percaya bahwa Dewan beroperasi paling efektif sebagai sebuah Dewan kesatuan, dengan keseimbangan yang tepat antara Dewan Direksi, Komisaris Independen dan Dewan Komisaris yang memiliki sebuah koneksi dengan pemegang saham Perusahaan. Tidak ada individu yang dapat mendominasi pengambilan keputusan Dewan.
Ketua Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kepemimpinan Dewan dan untuk memastikan efektivitasnya dalam semua aspek dalam perannya melalui pemantauan dan evaluasi rutin terhadap Dewan Direksi.
Kepala Eksekutif Dewan Direksi bertanggung jawab atas manajemen eksekutif Perusahaan, termasuk penciptaan nilai pemegang saham dalam jangka panjang melalui pertumbuhan laba dan rekomendasi strategi dan anggaran Perusahaan.
Komisaris Independen bertindak sebagai dewan yang mendukung Ketua Dewan Komisaris, bertanggung jawab atas evaluasi kinerja Ketua dan berfungsi sebagai perantara bagi Direktur lainnya sebagaimana diperlukan. Komisaris Independen tersedia untuk pemegang saham jika mereka memiliki masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui diskusi dengan Ketua Dewan Komisaris atau Dewan Direksi.
Direksi harus memastikan bahwa komitmen mereka yang lain tidak bertentangan atau secara material mengganggu tanggung jawab mereka kepada Perusahaan. Direksi diwajibkan untuk memberi tahu Sekretaris Perusahaan sebelum adanya konflik aktual atau potensial dengan posisi direktur lain atau kepemilikan saham lainnya. Mereka harus mengungkapkan kepada Dewan setiap potensi konflik kepentingan yang mungkin mereka miliki sehubungan dengan masalah apa pun yang dibahas oleh Dewan dan, jika sesuai, menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan suara pada masalah di mana mereka memiliki konflik.
Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diharapkan menghadiri semua rapat Dewan dan komite-komite di mana mereka bertugas dan menghabiskan waktu yang dibutuhkan untuk persiapan rapat-rapat tersebut. Selain itu, Direksi harus mengikuti perkembangan bisnis dan pasar Perusahaan. Agenda untuk setiap rapat Dewan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisaris dan Kepala Eksekutif Direksi bersama Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan ada arus informasi yang tepat antara Dewan dan Komite-komite dan manajemen senior. Sekretaris Perusahaan, bersama dengan Ketua, akan secara teratur meninjau Dewan dan pengaturan tata kelola Perusahaan dengan tujuan untuk memastikan mereka tetap sesuai dengan tujuan, dan merekomendasikan atau mengembangkan inisiatif untuk memperkuat tata kelola Perusahaan.
Dewan dan masing-masing Komite Dewan dapat menyewa penasihat hukum, akuntan, penasihat keuangan atau lainnya yang diperlukan dalam penilaian terbaik mereka untuk mendapatkan saran sehubungan dengan pelaksanaan tanggung jawab mereka tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari setiap pejabat Perusahaan, meskipun demikian saran biasanya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Perusahaan.
STRATEGI ANTI-FRAUD
1. PENDEKATAN STRATEGI ANTI-FRAUD
Strategi Anti-Fraud yang saat ini diterapkan oleh PT SIMI sebagian besar berasal dari kebijakan dan prosedur yang ditetapkan di tingkat Grup. Berikut adalah pendekatan Anti-Fraud teridentifikasi dari kebijakan dan prosedur Grup Schroders:
1.1 Pendekatan | Soft Control
PT SIMI mengintegrasikan 3 (tiga) jenis kontrol dalam pendekatannya terhadap Strategi Anti-Fraud, yaitu soft control, hard control, dan process control. Soft controls membantu menciptakan budaya integritas sebagai nilai inti PT SIMI, hard controls menegakkan tindakan disipliner terhadap perilaku fraudulent, dan process controls memastikan bahwa tindakan dilakukan sedemikian rupa untuk mengurangi peluang tindakan fraudulent.
Kontrol-kontrol ini juga didukung oleh nilai-nilai PT SIMI dalam pendekatan Strategi Anti-Fraud, seperti kesadaran terhadap fraud, top-down and bottom-up, serta zero tolerance terhadap fraud. Nilai-nilai ini digunakan sebagai dasar dalam mengembangkan tiga jenis kontrol yang digunakan PT SIMI dalam pendekatan Strategi Anti-Fraud. Berikut adalah contoh soft controls yang dilaksanakan oleh PT SIMI:
- Nilai Inti dan Komitmen Etis: Integritas adalah nilai inti di dalam PT SIMI. PT SIMI berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang adil, jujur, dan transparan, selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Komitmen ini membantu melindungi reputasi PT SIMI dan menjaga kepentingan klien, mitra, dan hubungan bisnis lainnya.
- Zero Tolerance terhadap Fraud: PT SIMI menerapkan kebijakan Zero Tolerance yang ketat terhadap fraud. Aktivitas fraudulent dapat mengakibatkan kerusakan reputasi, tindakan regulasi, sanksi atau teguran, atau kerugian finansial yang signifikan.
- Kesadaran dan Pelatihan mengenai Risiko Kejahatan Keuangan: Sangat penting bahwa pegawai yang relevan menyadari risiko yang terkait dengan kejahatan keuangan. Karyawan harus dilatih untuk mengidentifikasi aktivitas atau transaksi yang tidak biasa yang dapat menunjukkan perilaku fraudulent atau mencurigakan. Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua anggota tim dilengkapi untuk mengenali masalah potensial dan mengambil tindakan yang sesuai.
- Persyaratan Pelatihan dan Akuntabilitas: Semua karyawan yang relevan diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan anti-fraud dan kejahatan keuangan yang diperlukan. Catatan kehadiran akan dipelihara untuk memastikan bahwa karyawan telah menyelesaikan pelatihan. Group Financial Crime Compliance (GFCC) dan Local Money Laundering Reporting Officers (LMLROs) bertanggung jawab untuk memberikan sesi pelatihan yang disesuaikan, sementara line managers bertanggung jawab untuk mengidentifikasi segala kesenjangan/kekurangan (gaps) atau kelemahan dalam tim mereka dan mengatasinya sebagaimana mestinya. Sesi-sesi ini dirancang untuk mengatasi kekurangan pengetahuan yang perlu ditingkatkan.
1.2 Pendekatan | Hard Control
Berikut adalah contoh hard controls yang dilaksanakan oleh PT SIMI:
1. Memantau dan mengenali karakter, integritas, hubungan, sikap, perilaku, dan gaya hidup karyawan melalui proses-proses berikut:
- Melakukan pemeriksaan latar belakang pada semua Staf dan menyelidiki setiap pengecualian;
- Mengidentifikasi Staf dengan kewajiban Pengisian Pajak (tax filing) di luar yurisdiksi perekrutan;
- Melakukan penyaringan karyawan pada saat on-boarding; dan
- Melakukan penyaringan berkelanjutan terhadap Staf, terhadap semua sanksi dan daftar PEP yang sesuai, termasuk menyelidiki setiap peringatan.
Sistem dan kontrol di atas harus diterapkan untuk perekrutan Staf, Kontraktor, dan Konsultan sementara lainnya. Mereka yang berwenang untuk menandatangani perekrutan harus mempertimbangkan kebijakan ini sebagai bagian dari kewajiban persetujuan mereka.
2. Menetapkan sistem whistleblower sebagai saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau staf atau pihak ketiga eksternal (misalnya klien, kustodian, pemasok, penyedia layanan, perantara atau broker). Sistem whistleblower menyediakan informasi tentang cara menyampaikan pengaduan secara rahasia jika ada dugaan pelanggaran, ketidakwajaran, perilaku tidak etis atau memiliki kekhawatiran mengenai praktik bisnis PT SIMI, dengan salah satu cara berikut:
- Sampaikan pengaduan kepada Manajer, Manajemen Senior atau Kepatuhan. Hal ini dapat dilakukan secara langsung atau tertulis (misalnya melalui email), manapun yang dirasa lebih nyaman.
- Sampaikan pengaduan kepada Safecall, pihak ketiga yang independen. Safecall menyediakan layanan pelaporan anonim global. Safecall dapat dihubungi melalui hotline telepon 24 jam dan Portal berbasis Web.
- Laporkan secara eksternal kepada regulator atau badan pengawas independen.
1.3 Pendekatan | Process Control
Berikut ini adalah contoh process controls yang dilakukan oleh PT SIMI:
1. Schroders berkomitmen penuh untuk mengurangi risiko bahwa perusahaan dan aktivitas bisnisnya digunakan untuk memfasilitasi Kejahatan Finansial. Dalam kebijakan Kejahatan Finansial, tidak ada toleransi terhadap fraud yang dapat menyebabkan kerusakan reputasi, tindakan regulasi, kecaman, atau menyebabkan kerugian besar atau menunjukkan kekurangan kontrol yang signifikan.
2. Untuk mengurangi risiko, PT SIMI memiliki standar minimum terkait Kejahatan Finansial yang harus dipatuhi oleh staf PT SIMI.
3. Komunikasi Kebijakan Kejahatan Finansial kepada semua Staf terkait merupakan tanggung jawab MLRO Lokal (LMLRO). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Staf terkait mengetahui proses eskalasi yang berlaku.
4. Data tentang insiden penipuan disimpan dalam Fraud Notification Form, yang terdiri dari:
Reporting Data | Fraud Data | |
|
|
|
2. STRATEGI ANTI-FRAUD | IMPLEMENTASI
Penerapan Strategi Anti-Fraud yang saat ini dimiliki PT SIMI sebagian besar dilakukan di tingkat Grup dan dituangkan dalam kebijakan dan prosedur Grup. Berikut ini adalah pendekatan Anti-Fraud teridentifikasi dari kebijakan dan prosedur Grup Schroders:
- Pencegahan dirancang untuk menghentikan perilaku fraudulent sebelum terjadi.
- Deteksi digunakan untuk mengidentifikasi perilaku fraudulent saat terjadi, atau segera setelah terjadinya, untuk mengurangi risiko.
- Investigasi terhadap perilaku fraudulent, mekanisme pelaporan, dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku penipuan
- Proses pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan fraudulent tidak terjadi berulang kali.
2.1 Implementasi | Pilar 1 – Pencegahan
PT SIMI melaksanakan upaya pencegahan untuk menghentikan perilaku fraudulent sebelum terjadi. Berikut ini merupakan penerapan Pilar 1 – Pencegahan di PT SIMI yang mengacu pada 4 (empat) pilar yang saling terkait sebagaimana diatur dalam POJK 12 2024:
A. Kesadaran Anti-Fraud
- PT SIMI menyelenggarakan pelatihan tahunan terkait anti-fraud. Poster anti-fraud dapat ditemukan di kantor PT SIMI dan media sosial. Grup Schroders setiap tahun mengirimkan email kepada semua karyawan tentang Pengesahan Kebijakan Grup.
- Semua karyawan yang relevan diharuskan untuk menyelesaikan pelatihan anti-fraud dan kejahatan keuangan yang diperlukan. Catatan kehadiran akan disimpan untuk memastikan bahwa karyawan telah menyelesaikan pelatihan. GFCC dan LMLRO bertanggung jawab untuk menyediakan sesi pelatihan yang disesuaikan.
B. Identifikasi Kerawanan
- Grup Schroders telah menetapkan proses awal dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dalam bentuk Risk and Control Assessment (RCA). Hasil RCA didokumentasikan.
- Setelah menyelesaikan pelatihan anti-fraud dan kejahatan keuangan yang diperlukan, Line Manager bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kesenjangan atau kelemahan dalam tim mereka dan mengatasinya. Sesi pelatihan anti-fraud dan kejahatan keuangan dirancang untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan yang teridentifikasi atau area yang perlu ditingkatkan.
C. Kebijakan Mengenal Pegawai
- Grup Schroders menggunakan mitra outsourcing untuk melakukan penyaringan formal terhadap kandidat. Dalam hal promosi dan mutasi, penilaian tambahan dilakukan sebelum keputusan promosi dan mutasi. HR memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyaringan berkelanjutan.
- Human Resources melakukan peninjauan pada area tertentu dari Kejahatan Keuangan seperti melakukan pemeriksaan latar belakang pada semua Staf dan menyelidiki setiap pengecualian, melakukan identifikasi Staf dengan kewajiban Pengisian Pajak (Tax Filing) di luar yurisdiksi perekrutan, melakukan employee screening saat on-boarding, dan melakukan penyaringan berkelanjutan terhadap Staf pada semua sanksi dan daftar PEP yang sesuai, termasuk menyelidiki setiap alerts.
2.2 Implementasi | Pilar 2 – Deteksi
PT SIMI melaksanakan proses dan kegiatan deteksi untuk mengidentifikasi perilaku fraudulent saat terjadi, atau segera setelah terjadi, guna memitigasi risiko. Berikut ini adalah penerapan Pilar 2 – Deteksi di PT SIMI yang mengacu pada 4 (empat) pilar yang saling terkait sebagaimana POJK 12 2024:
A. Kebijakan dan Mekanisme Penanganan Pengaduan (Whistleblowing)
- PT SIMI menggunakan sistem pelaporan Whistleblowing Grup dalam bentuk portal berbasis telepon dan web yang disebut SafeCall, sebuah layanan pelaporan anonim global. Safecall dapat dihubungi melalui hotline telepon 24 jam dan portal berbasis web.
- Kebijakan pelaporan Whistleblowing dikomunikasikan kepada seluruh staf. Ketika suatu insiden terjadi, untuk memastikan independensi, investigasi harus mematuhi poin-poin berikut:
- Rincian insiden ini harus dirahasiakan kecuali dalam ketentuan pelaporan kebijakan ini dan tidak diselidiki tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim Kejahatan Keuangan yang relevan. Hal ini penting karena investigasi selanjutnya dapat terganggu dengan memberi tahu mereka yang terlibat atau insiden tersebut dapat menjadi lebih buruk sebagai akibat dari konsekuensi yang tidak diinginkan dari tindakan yang seharusnya bermaksud baik.
- Bukti asli harus disimpan sejauh mungkin.
B. Pemeriksaan Mendadak (Surprise Audit)
- Dewan Komisaris PT SIMI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan yang bisa dilakukan setiap saat selama jam kerja.
- Kebijakan Grup PT SIMI mengatur bahwa staf harus dilatih dalam mengidentifikasi aktivitas dan transaksi yang tidak biasa, yang mana konten dan frekuensinya dipengaruhi oleh penilaian risiko setempat.
C. Sistem Pengawasan
Setidaknya setiap tahun, laporan ‘Penilaian Tahunan Kerangka Tata Kelola, Risiko, dan Pengendalian’ dibuat. Laporan tersebut akan mencakup penilaian terhadap efektivitas keseluruhan kerangka tata kelola, risiko, dan pengendalian organisasi dan kesimpulan tentang apakah kerangka risk appetite organisasi dipatuhi, bersama dengan analisis tema dan tren yang muncul dari pekerjaan audit internal dan dampaknya terhadap profil risiko organisasi
2.3 Implementasi | Pilar 3 - Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
PT SIMI melakukan investigasi terhadap perilaku fraudulent, menyusun mekanisme pelaporan, dan memberikan sanksi kepada pelaku fraud. Berikut ini adalah penerapan Pilar 3 – Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi di PT SIMI yang mengacu pada 4 (empat) pilar yang saling terkait sesuai POJK 12 2024:
A. Investigasi
- Ketika suatu insiden terjadi yang melibatkan aktivitas mencurigakan internal, transaksi, fraud, kolusi, atau kelalaian oleh anggota staf, perwakilan dari Hukum, Kepatuhan, Risiko, Audit Internal, dan Sumber Daya Manusia serta Manajemen Senior yang relevan akan dilibatkan, sesuai kebutuhan, untuk membantu menentukan metode terbaik dalam menyelidiki peristiwa tersebut.
- Dalam kasus-kasus ini, mungkin sesuai bagi Audit Internal untuk memimpin penyelidikan guna memastikan independensi. Selain itu, hal-hal berikut harus dipatuhi:
- Rincian insiden ini harus dijaga kerahasiaannya, kecuali dalam kondisi pelaporan kebijakan ini, dan tidak boleh diselidiki tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim Kejahatan Keuangan yang relevan. Hal ini penting agar setiap penyelidikan selanjutnya tidak terkompromikan dengan memberi tahu pihak-pihak yang terlibat atau agar insiden tidak semakin buruk akibat konsekuensi yang tidak diinginkan dari tindakan yang seharusnya baik.
- Bukti asli harus dilestarikan sejauh mungkin.
- Setelah masalah tersebut diangkat secara internal, penyelidik dapat mengundang pelapor ke suatu rapat untuk membahas masalah tersebut. Hal ini akan membantu menentukan cara terbaik untuk melakukan investigasi, dan pelapor dapat memilih untuk membawa seorang kolega ke rapat tersebut. Penyelidik akan memperlakukan pengungkapan dan informasi apapun yang diberikan yang berkaitan dengan investigasi berikutnya sebagai rahasia dan penyelidik akan meminta pelapor (dan koleganya) untuk melakukan hal yang sama.
- Setelah penilaian awal selesai, pelapor akan diberikan hasil penilaian ini. Pelapor dapat diminta untuk menghadiri rapat tambahan untuk memberikan informasi atau kejelasan lebih lanjut, jika diperlukan.
B. Pelaporan
PT SIMI secara berkala melaporkan tindakan fraud terkait kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.4 Implementasi | Pilar 4 - Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak lanjut
PT SIMI melaksanakan proses dan kegiatan deteksi untuk mengidentifikasi perilaku fraudulent saat terjadi, atau segera setelah terjadi, guna memitigasi risiko. Berikut ini adalah penerapan Pilar 2 – Deteksi di PT SIMI yang mengacu pada 4 (empat) pilar yang saling terkait sebagaimana POJK 12 2024:
A. Pemantauan
Entitas Schroder diharuskan memantau aktivitas hubungan untuk mengidentifikasi, selama berlangsungnya hubungan, setiap aktivitas yang tidak biasa. Elemen kunci untuk memantau secara efektif adalah memiliki pengetahuan terkini yang memadai tentang Klien atau Pihak Ketiga (yaitu, DD) sehingga segala sesuatu yang bertentangan dengan pola yang umum atau diharapkan dapat diidentifikasi dan dipahami.
B. Evaluasi
Data pelaporan tentang insiden penipuan dikelola, yang terdiri dari hal-hal berikut:
- Tanggal diterima
- Tanda terima dikirim ke informan
- Tanggal tinjauan akhir
- Waktu diterima
- Waktu
- Referensi
- Rincian tinjauan
- Keputusan (Laporkan ke pihak berwenang atau Tidak ada tindakan lebih lanjut)
- Jenis laporan (persetujuan atau informasi)
- Tanggapan otoritas (persetujuan diberikan/persetujuan ditolak/tidak ada tanggapan dalam 7 hari)
- Tindakan lebih lanjut (tidak ada atau rincian lebih lanjut di bawah)
- Persetujuan MLRO/DMLRO
- Wilayah yang Dicakup (Group/UK/Lux etc.)
- Tanggal dikirim
C. Tindak Lanjut
Grup Schroders memiliki proses Tinjauan Pasca Investigasi, yang mencakup hal-hal berikut:
- Komunikasi Bisnis: jika sesuai, komunikasi diberikan kepada bisnis yang lebih luas untuk mengedukasi tentang aktivitas penipuan.
- Tinjauan pesan internal dan eksternal: aktivitas yang sedang berlangsung dapat mengakibatkan perubahan yang diperlukan pada scam pages di situs internet atau intranet Schroders.
- Pelatihan Lanjutan: jika peluang pelatihan teridentifikasi, peluang tersebut diberikan kepada tim terkait dan materi pendidikan pendukung disimpan untuk referensi lebih lanjut.