Kita sudah sering membahas mengenai investasi di pasar modal. Kita tengok lagi yuk apa sih pasar modal sebenarnya dan seperti apa pasar modal Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Pasar modal adalah bagian dari pasar keuangan atau financial market. Pasar keuangan dibagi menjadi 2 yaitu pasar modal dan pasar uang. Pasar modal fungsinya mirip dengan pasar lainnya yaitu sebagai tempat yang menjembatani bertemunya penjual dan pembeli, nah kalau di pasar modal yang bertemu adalah pemilik modal dan pencari modal. Pemilik modal akan membeli berbagai instrumen investasi yang diterbitkan dan diperdagangkan oleh pencari modal. Siapa sih pemilik modal dan pencari modal itu? Pemilik modal adalah investor yang berinvestasi di pasar modal, sementara pencari modal adalah perusahaan penerbit instrumen pasar modal.
SEDIKIT SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
Pasar modal di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun tentu saja bentuk dan mekanismenya tidak sekompleks sekarang. Sejak tahun 1939 sampai 1977 bisa dibilang bursa tidak aktif dan bahkan sempat ditutup pada 1942 – 1952 dan vakum pada 1956 – 1977. Pasar modal Indonesia mulai dihidupkan kembali di tahun 1977 ditandai dengan diresmikannya kembali Bursa Efek dan dijalankan di bawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Namun selama satu dasawarsa setelah itu, bursa tetap lesu karena masyarakat yang belum berminat berinvestasi di pasar modal. Aktivitas pasar modal baru meningkat pada tahun 1987 ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia dan diikuti dengan peraturan yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modalpada tahun 1988. Sementara itu Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi kembali pada 1989. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta melakukan otomatisasi perdagangan dengan sistem kompute JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Kemudian pada Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia didirikan masing-masing tahun 1996 dan 1997. Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia pada tahun 2000. Pada tahun 2007, Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan sekarang. Pasar modal di Indonesia saat ini diatur oleh yang berlaku Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MANFAAT BAGI INVESTOR DAN EMITEN
Apa sih manfaat yang diperoleh dengan berinvestasi dan mencari modal melalui pasar modal?
Investor
- Kesempatan memperoleh potensi pengembalian investasi yang lebih tinggi dari hanya sekedar menyimpannya di bank yang berasal dari kenaikan harga instrumen (capital gain) atau dividen atau kupon.
- Kesempatan ikut memiliki perusahaan dan menikmati pertumbuhan perusahaan.
- Modal investasi yang cukup terjangkau.
- Berinvestasi pada instrumen dan perusahaan yang diregulasi pemerintah.
- Transparansi perpajakan.
Pencari modal
- Kesempatan memperoleh modal dari masyarakat untuk pengembangan bisnis selain dari bank.
- Kesempatan memajukan tata kelola perusahaan dan citra perusahaan.
- Insentif pajak untuk perusahaan yang go public
APA SAJA INSTRUMEN YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL?
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal umumnya instrumen keuangan jangka panjang. Di Indonesia instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi, sukuk, derivative, reksa dana, dan exchange traded fund (ETF). Detail mengenai berbagai instrumen tersebut dibahas di artikel lain dalam bagian edukasi ini.
CARA BERINVESTASI DI PASAR MODAL
Boleh dibilang ada 2 cara yaitu langung dan tidak langsung. Langsung artinya investor langsung membeli instrument pasar modal misalnya membeli saham atau obligasi atau obligasi retail. Ada juga cara tidak langsung, misalnya dengan membeli reksa dana yang oleh manajer investasi pengelola reksa dana, dana investor yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke instrument pasar modal sesuai kebijakan investasinya.
Berinvestasi di pasar modal tentu disertai dengan risiko, sehingga investor harus memilih mana yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan unvestasinya. Umumnya risiko investasi pasar modal lebih tinggi dari produk perbankan dan tidak ada mekanisme penjaminan seperti simpanan di bank. Investor harus paham dahulu apa yang dibeli baik manfaat maupun risikonya. Selain itu pastikan legalitas produk pasar modal, pihak yang mengelola dan pihak yang menawarkan. Semuanya bisa dicek ke regulator yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan.
PASAR MODAL INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN NEGARA LAIN
Pasar modal indonesia masih berkembang dan masih lebih kecil dibandingkan negara tetangga. Jumlah investor juga masih terhitung sedikit. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pada tahun 2019 di Pasar Modal Indonesia adalah sebanyak 2,48 juta. Bayangkan, ini kira-kira hanya satu persen dari total penduduk Indonesia. Selain itu jumlah perusahaan yang terdaftar di bursa pun masih belum sebanyak di luar negeri. Literasi keuangan dan pasar modal disebut-sebut menjadi salah satu penyebab masih minimnya investor dan perusahaan yang terjun ke pasar modal. Tentu saja ini adalah pekerjaan rumah bagi seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia.
Semoga informasi ini berguna. Selamat berinvestasi ya. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi bagian edukasi Schroders Indonesia disini atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik