Selain saham, instrumen yang banyak dikenal di pasar modal adalah obligasi. Jika saham merupakan menyatakan kepemilikan atas perusahaan maka obligasi adalah bukti pinjaman atau utang yang diberikan oleh investor kepada penerbit obligasi. Obligasi memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan saham, dimana jika terjadi sesuatu dengan perusahaan, misalnya pailit, maka utanglah yang wajib dilunasi terlebih dahulu oleh perusahaan. Layaknya saham, obligasi juga dapat diperjualbelikan lho.
Obligasi diterbitkan baik oleh pemerintah maupun perusahaan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Tujuan penerbitan obligasi antara lain untuk tujuan pendanaan dan pengembangan usaha. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan obligasi negara untuk untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah termasuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika diterbitkan obligasi memiliki nilai nominal, tingkat kupon yang akan diberikan sebagai imbalan kepada pemberi pinjaman, dan jatuh tempo pelunasan pokok utang. Obligasi masuk dalam kategori instrumen pendapatan tetap di pasar modal.
Berikut adalah beberapa surat utang yang perlu Anda ketahui:
- Obligasi Negara: Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi negara memiliki waktu jatuh tempo lebih dari 12 bulan, bisa 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun dan bahkan 50 tahun. Obligasi negara ada yang memiliki tingkat kupon tetap (Fixed Rate) maupun variabel (Varible Rate). Obligasi Negara merupakan salah satu bentuk Surat Utang Negara (SUN). SUN terbagi menjadi SPN (Surat perbendaharaan negara) dan obligasi negara. Yang membedakan SPN dan Obligasi Negara adalah jangka waktu jatuh temponya, dimana SPN memiliki jatuh tempo maksimum 12 bulan sedangkan Obligasi Negara memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan.
- Obligasi korporasi: yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk BUMN dan BUMD. Diterbitkan baik dengan tingkat bunga tetap atau variable.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasar prinsip Syariah.
- Sukuk Korporasi: obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek Syariah.
- Obligasi Negara Retail (ORI): obligasi pemerintah yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
- Efek Beragun Aset (EBA): efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlaying Asset sebagai dasar penerbitan. Biasanya merupakan sekuritisasi aset.
Untuk obligasi syariah atau sukuk akan dibahas di artikel lain di bagian edukasi ini.
Jika Anda ingin melihat daftar obligasi yang beredar, bisa mengunjungi website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
Peringkat Obligasi dan Kupon
Obligasi diperingkat oleh lembaga pemeringkat atau biasa disebut sebagai rating agency. Semakin baik peringkatnya maka semakin credible penerbit obligasi atau issuer dan ini akan mempengaruhi tinggi rendahnya kupon yang diberikan. Semakin rendah peringkat obligasi maka peringkatnya maka kupon yang diberikan juga semakin tinggi sebagai kompensasi atas risiko yang harus ditanggung oleh investor. Semakin rendah peringkat obligasi mencerminkan semakin tinggi risiko gagal bayar dari obligasi tersebut. Obligasi yang dianggap baik adalah yang masuk kategori layak investasi atau investment grade.
Sehingga ketika memilih obligasi, penting bagi investor untuk mempertimbangkan peringkat guna meminimalkan risiko gagal bayar. Obligasi pemerintah dinilai memiliki risiko default atau gagal bayar yang rendah.
Kupon obligasi sendiri dapat berupa fixed rate (FR) atau variable rate (VR). Fixed rate adalah tingkat kupon yang tetap sejak penerbitan sampai dengan jatuh tempo. Sementara variable rate adalah tingkat kupon yang dapat turun naik. Biasanya yang digunakan adalah tingkat suku bunga acuan ditambah persentase tertentu. Ada pula Obligasi yang tidak memiliki kupon atau zero coupon, namun obligasi tersebut dijual dalam diskon pada pasar perdana dan akan dibayarkan penuh saat jatuh tempo. Kupon biasanya dibayarkan secara regular dengan periode tertentu dari penerbitan sampai jatuh tempo. Misalnya obligasi pemerintah seri FR membayarkan kupon setiap 6 bulan sekali, sementara seri VR setiap 3 bulan sekali.
Keuntungan memiliki obligasi
- Kupon: Imbal hasil yang diberikan oleh penerbit obligasi kepada investor. Kupon biasanya dibayarkan secara regular dari penerbitan sampai dengan jatuh tempo. Kupon umumnya juga lebih tinggi dari bunga deposito.
- Capital Gain: keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
Risiko memiliki obligasi termasuk:
- Risiko gagal bayar / default: ketidakmampuan penerbit obligasi membayar kupon maupun melunasi obligasi pada saat jatuh tempo.
- Risiko suku bunga: pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.
- Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga obligasi di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.
- Risiko Likuditas: risiko dimana obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.
Cara berinvestasi di obligasi
Obligasi diperdagangkan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan obligasi untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan obligasi yang telah dijual di pasar perdana.
Untuk membeli obligasi di pasar perdana, investor harus mengikuti lelang. Sementara untuk membeli obligasi di pasar sekunder dapat dilakukan secara negosiasi dan diselesaikan dalam sistem bursa efek. Penyelesaian transaksi dilakukan secara sentral melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Mungkin banyak yang bertanya mengenai ORI atau Obligasi Negara Ritel. Nah ORI merupakan obligasi negara dengan minimum pembelian yang terjangkau sehingga dapat dibeli oleh investor retail. Sebagai contoh, ORI 17 yang diterbitkan di tahun 2020 mematok minimum pembelian Rp 1 juta. Untuk membeli ORI, investor dapat menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain membeli obligasi secara langsung, ada juga cara lain membeli obligasi secara tidak langsung yaitu melalui investasi di reksa dana yang menempatkan investasinya di obligasi, biasanya adalah reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana campuran. Reksa dana pendapatan tetap dan campuran dibahas dalam artikel lain di bagian edukasi ini. Ketahui tujuan dan profil risiko sebelum memilih instrumen investasi.
Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.bi.go.id, www.ojk.go.id, www.ksei.co.id, www.idx.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik