Obligasi Syariah (SUKUK)

03/09/2020

Produk pasar modal syariah lain yang akan kita bahas selain saham syariah adalah obligasi syariah atau sukuk. Mari kita bahas apa itu sukuk termasuk perbedaannya dengan obligasi konvensional.

​Obligasi Syariah atau Sukuk adalah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah.

Berikut adalah ciri khas sukuk:

  • Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
  • Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
  • Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
  • Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah

Sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.

Jenis Sukuk

Berikut jenis Sukuk yang perlu kita ketahui:

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasar prinsip Syariah
  • Sukuk Retail: sukuk negara yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
  • Sukuk Korporasi: obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek Syariah. Berdasarkan data OJK, sampai Juli 2020 telah diterbitkan 252 sukuk korporasi dengan nilai 51,19 triliun.

Jika Anda ingin melihat daftar sukuk yang beredar, bisa mengunjungi website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvesional

  OBLIGASI SUKUK
Prinsip dasar Utang piutang antara penerbit obligasi dan investor Kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu
Underlying Asset (asset yang mendasari penerbitan) Tidak perlu Perlu
Penggunaan dana Tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dnegan prinsip syariah
Imbal hasil Kupon Bagi hasil, Fee/Ujrah, selisih harga (margin)

Keuntungan memiliki sukuk

  • Imbal hasil: Imbal hasil yang diberikan oleh penerbit sukuk kepada investor, bisa berupa bagi hasil, fee atau margin.
  • Capital Gain: keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
  • Ketenangan hati: berinvestasi di instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Risiko memiliki sukuk

  • Risiko gagal bayar / default: ketidakmampuan penerbit obligasi membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk pada saat jatuh tempo.
  • Risiko suku bunga: pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.
  • Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.
  • Risiko Likuditas: risiko dimana obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.

Rating Sukuk

Sukuk juga diperingkat oleh lembaga pemeringkat atau biasa disebut sebagai rating agency. Biasanya di belakang peringkat diberikan kode (sy) untuk menandakan bahwa obligasi tersebut adalah obligasi syariah. Misalnya  idAAA(sy).

Semakin baik peringkatnya maka semakin credible penerbit obligasi atau issuer. Sukuk yang dianggap baik adalah yang masuk kategori layak investasi atau investment grade. Investor perlu mempertimbangkan peringkat terutama untuk meminimalkan risiko.

Cara berinvestasi di Sukuk

Layaknya obligasi, sukuk diperdagangkan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan sukuk untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan sukuk yang telah dijual di pasar perdana.

Untuk membeli sukuk di pasar perdana, investor harus mengikuti lelang. Sementara untuk transaksi sukuk di pasar sekunder dapat dilakukan secara negosiasi dan diselesaikan dalam sistem bursa efek. Penyelesaian transaksi dilakukan secara sentral melalui Kliring Penjaminan Efek indonesia (KPEI) dan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Mungkin banyak yang bertanya mengenai cara membeli Sukuk Retail. Cara membelinya mirip degan ORI yaitu dengan menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain membeli sukuk secara langsung, ada juga cara lain membeli sukuk secara tidak langsung yaitu melalui investasi di reksa dana syariah yang menempatkan investasinya di sukuk, biasanya adalah reksa dana pendapatan tetap syariah atau reksa dana campuran syariah. Ketahui tujuan dan profil risiko sebelum memilih mana instrumen investasi yang sesuai untuk Anda.

Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.

Sumber: www.ojk.go.id, www.ksei.co.id

 

INFORMASI PENTING

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat (para) penulis di halaman ini dan tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun atau penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Materi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak dapat diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi [serta tidak dapat diedarkan, diterbitkan, dibuat ulang atau didistribusikan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari kami]. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam materi ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Beberapa informasi yang dikutip dalam material ini diperoleh dari sumber eksternal yang menurut kami bisa diandalkan. Informasi di sini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga atau kelalaian dari atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini ini bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila terdapat kawasan/sektor yang ditampilkan dalam material ini, data tersebut hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan tidak dapat dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan mungkin berubah tanpa pemberitahuan. Meskipun demikian, informasi penting ini tidak mengecualikan tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Topik

Hubungi Schroders
Follow us

Silahkan baca dan pahami informasi penting dan peringatan penipuan sebelum mengunjungi halaman lainnya dari website kami.

Hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan sebuah rekomendasi untuk berinvestasi di efek/sektor/negara yang tersebut di atas.

Dipublikasikan oleh PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. Telp: +62 21 2965 5100

PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Selalu berhati-hati dalam membeli produk investasi. Pastikan Anda hanya membeli reksa dana Schroders Indonesia melalui mitra distribusi kami. Hubungi +6221 – 2965 5100 untuk informasi lebih lanjut dan baca mengenai peringatan penipuan di sini.