Produk pasar modal syariah lain yang akan kita bahas selain saham syariah adalah obligasi syariah atau sukuk. Mari kita bahas apa itu sukuk termasuk perbedaannya dengan obligasi konvensional.
Obligasi Syariah atau Sukuk adalah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah.
Berikut adalah ciri khas sukuk:
- Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
- Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
- Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
- Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
- Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah
Sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Jenis Sukuk
Berikut jenis Sukuk yang perlu kita ketahui:
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasar prinsip Syariah
- Sukuk Retail: sukuk negara yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
- Sukuk Korporasi: obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek Syariah. Berdasarkan data OJK, sampai Juli 2020 telah diterbitkan 252 sukuk korporasi dengan nilai 51,19 triliun.
Jika Anda ingin melihat daftar sukuk yang beredar, bisa mengunjungi website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvesional
OBLIGASI | SUKUK | |
---|---|---|
Prinsip dasar | Utang piutang antara penerbit obligasi dan investor | Kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu |
Underlying Asset (asset yang mendasari penerbitan) | Tidak perlu | Perlu |
Penggunaan dana | Tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah | Hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dnegan prinsip syariah |
Imbal hasil | Kupon | Bagi hasil, Fee/Ujrah, selisih harga (margin) |
Keuntungan memiliki sukuk
- Imbal hasil: Imbal hasil yang diberikan oleh penerbit sukuk kepada investor, bisa berupa bagi hasil, fee atau margin.
- Capital Gain: keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
- Ketenangan hati: berinvestasi di instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Risiko memiliki sukuk
- Risiko gagal bayar / default: ketidakmampuan penerbit obligasi membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk pada saat jatuh tempo.
- Risiko suku bunga: pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.
- Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.
- Risiko Likuditas: risiko dimana obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.
Rating Sukuk
Sukuk juga diperingkat oleh lembaga pemeringkat atau biasa disebut sebagai rating agency. Biasanya di belakang peringkat diberikan kode (sy) untuk menandakan bahwa obligasi tersebut adalah obligasi syariah. Misalnya idAAA(sy).
Semakin baik peringkatnya maka semakin credible penerbit obligasi atau issuer. Sukuk yang dianggap baik adalah yang masuk kategori layak investasi atau investment grade. Investor perlu mempertimbangkan peringkat terutama untuk meminimalkan risiko.
Cara berinvestasi di Sukuk
Layaknya obligasi, sukuk diperdagangkan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan sukuk untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan sukuk yang telah dijual di pasar perdana.
Untuk membeli sukuk di pasar perdana, investor harus mengikuti lelang. Sementara untuk transaksi sukuk di pasar sekunder dapat dilakukan secara negosiasi dan diselesaikan dalam sistem bursa efek. Penyelesaian transaksi dilakukan secara sentral melalui Kliring Penjaminan Efek indonesia (KPEI) dan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Mungkin banyak yang bertanya mengenai cara membeli Sukuk Retail. Cara membelinya mirip degan ORI yaitu dengan menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain membeli sukuk secara langsung, ada juga cara lain membeli sukuk secara tidak langsung yaitu melalui investasi di reksa dana syariah yang menempatkan investasinya di sukuk, biasanya adalah reksa dana pendapatan tetap syariah atau reksa dana campuran syariah. Ketahui tujuan dan profil risiko sebelum memilih mana instrumen investasi yang sesuai untuk Anda.
Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.ksei.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik