Salah satu efek syariah yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia adalah saham syariah. Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai saham syariah termasuk apa perbedaannya dengan saham konvesional.
Layaknya saham konvensional, saham syariah juga menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Nah yang membedakan adalah untuk dapat disebut sebagai saham syariah, saham yang diterbitkan oleh emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Saham-saham yang memenuhi kriteria syariah akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah atau DES.
Daftar Efek Syariah (DES)
DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Saat ini selain OJK, pihak penerbit DES termasuk Manajer Investasi Syariah dan Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Syariah.
Nantinya DES ini akan menjadi acuan dan digunakan oleh penerbit DES lainnya yang disetujui OJK dan pelaku di pasar modal syariah termasuk investor untuk melakukan kegiatan di pasar modal syariah. DES yang ditetapkan oleh OJK diterbitkan setiap bulan Mei dan November, dan insidentil. Dengan demikian, berdasar review dan seleksi yang dilakukan, OJK bisa menambah atau mengurangi daftar efek syariah sesuai kriteria.
Berikut adalah kriteria saham emiten yang dapat masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES):
- Melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nah, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Jasa keuangan ribawi
- jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, merusak moral, bertentangan dengan prinsip syariah
- Utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%
- Total pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%
- Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip pasar Modal syariah
Nah, mengacu pada DES yang ditetapkan OJK, maka terdapat pula indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Indeks saham saham syariah merupakan indikator pembanding dan pengukur kinerja portofolio saham syariah. Terdapat 3 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): berisi seluruh saham syariah yang terdaftar di BEI
- Jakarta Islamic Index (JII): berisi 30 saham syariah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid untuk diperdagangkan di BEI
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70): berisi 70 saham syariah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid untuk diperdagangkan di BEI
Berdasarkan keputusan OJK, per Agustus 2020 terdapat 457 saham yang listed di BEI yang masuk dalam DES. DES dapat diakses di website OJK (www.ojk.go.id).
Keuntungan memiliki saham syariah
- Dividen: bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
- Capital Gain: keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya.
- Kenyamanan Hati: karena berinvestasi di saham-saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Risiko memiliki saham syariah
Layaknya saham konvensional, berinvestasi di saham syariah juga mengandung risiko, antara lain:
- Tidak Mendapatkan Dividen: Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
- Capital Loss: kebalikan Capital Gain, ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
- Risiko Likuidasi: Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, maka hak pemegang saham berada di urutan paling akhir, yaitu akan diberikan setelah seluruh kewajiban emiten dibayarkan. Bisa terjadi pemegang saham tidak mendapatkan apapun.
- Saham dikeluarkan dari DES: Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus Daftar Efek Syariah
Mekanisme transaksi saham syariah
Nah pertanyaan selanjutnya adalah, apakah transaksi saham di pasar regular Bursa Efek Indonesia adalah transaksi jual beli yang memang diperbolehkan secara syariah. Dasar yang bisa menjadi acuan diperbolehkannya jual beli saham syariah antara lain adalah Fatwa DSN MUI No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa Efek.
Untuk dapat membeli dan menjual saham syariah, maka investor perlu membuka rekening di perusahaan efek atau sekuritas yang menjadi anggota bursa dan menawarkan jasa perdagangan saham syariah. Dalam pembukaan rekening tersebut, layaknya membuka rekening untuk transaksi saham konvensional, maka akan disertai dengan persyaratan seperti menyertakan kartu identitas, NPWP, mengisi KYC, dan lainnya.
Saat ini sudah tersedia sistem perdagangan saham syariah di bursa secara online melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Hal yang membedakannya dengan sistem online trading saham konvesional adalah:
- Saham-saham yang diperjualbelikan hanya saham-saham syariah.
- Menerapkan cash basis transasction yaitu jual beli yang dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
- Tidak memfasilitasi margin trading dan short selling
Layaknya investasi konvesional, sebelum membeli saham Syariah secara langsung, penting bagi investor untuk mengetahui profil risiko investasinya. Saham adalah instrumen investasi dengan potensi hasil investasi yang tinggi, namun itu juga disertai dengan risiko yang tinggi pula. Saham adalah instrumen investasi yang sesuai untuk mereka yang memiliki profil risiko agresif. Selain itu diperlukan keahlian, data dan waktu untuk menganalisa saham sebelum membelinya.
Ada cara lain untuk berinvestasi di saham syariah jika Anda memiliki keterbatasan waktu, dana maupun kehalian, yaitu di reksa dana saham syariah. Reksa dana saham Syariah memberikan Anda akses ke pasar modal syariah secara tidak langsung. Kenali dan pahami reksa dana syariah mana yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko Anda.
Semoga informasi ini berguna ya. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik