Apa itu Saham?
Saham adalah bukti penyertaan modal atau kepemilikan investor pada suatu perusahaan. Dengan memiliki saham, maka investor memiliki hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan dan bahkan memiliki suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tentu saja seberapa besar persentase saham yang dimiliki akan menentukan seberapa besar hak yang dimiliki.
Bagaimana Pasar Saham Berfungsi?
Perusahaan yang menerbitkan saham yang ditawarkan di bursa disebut sebagai emiten. Untuk dapat diperjualbelikan di bursa saham, di mana di Indonesia adalah di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka emiten sebelumnya harus melakukan Go Public di mana proses penjualan saham perdananya di bursa disebut sebagai Initial Public Offering (IPO). Selanjutnya setelah IPO maka saham disebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham dapat naik turun mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Semakin banyak transaksi yang terjadi di mana mudah mencari investor yang menjual atau menawarkan saham, maka saham tersebut disebut likuid. Permintaan dan penawaran akan suatu saham bisa dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kinerja dan prospek bisnis perusahaan, kondisi ekonomi dan politik, sentimen dan masih banyak lagi.
Jenis Saham
Semakin banyak orang yang mulai berinvestasi saham untuk mencapai tujuan keuangan mereka. Ada beberapa alasan mengapa saham menjadi pilihan banyak orang, salah satunya adalah kemudahan berinvestasi di mana saja dan kapan saja. Pasar modal Indonesia juga mengenal 2 jenis utama, yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Saham syariah adalah jenis efek saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam dunia pasar modal. Jadi, sebelum Anda memulai investasi saham, penting untuk mengenal berbagai jenis saham yang ada.
Keuntungan Investasi Saham
Keuntungan investasi saham di antaranya adalah sebagai berikut:
Mendapatkan dividen: Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Capital Gain: Capital Gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya.
Risiko Investasi Saham
Berinvestasi pada instrumen investasi saham tentunya tidak tanpa risiko, di antaranya adalah sebagai berikut:
Tidak Mendapatkan Dividen: Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
Capital Loss: Capital Loss merupakan kebalikan Capital Gain. Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
Risiko Likuidasi: Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, maka hak pemegang saham berada di urutan paling akhir, yaitu akan diberikan setelah seluruh kewajiban emiten dibayarkan. Bisa jadi pemegang saham tidak mendapatkan apapun.
Saham delisting: Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya dari bursa (delisting) sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa.
Sebelum membeli saham secara langsung, penting bagi investor untuk mengetahui profil risiko investasinya. Saham adalah instrumen investasi dengan potensi hasil investasi yang tinggi, namun itu juga disertai dengan risiko yang tinggi pula. High risk high return. Saham adalah instrumen investasi yang sesuai untuk mereka yang memiliki profil risiko agresif. Selain itu diperlukan keahlian, data dan waktu untuk menganalisa saham sebelum membelinya.
Cara Membeli Saham
Bagi investor yang ingin membeli saham di bursa dalam hal ini Bursa Efek Indonesia, maka investor tersebut harus membuka rekening di perusahan efek atau sekuritas yang menjadi anggota bursa. Dalam pembukaan rekening tentunya investor akan diminta untuk melampirkan dokumen seperti di antaranya kartu identitas, formulir prinsip mengenal nasabah, menyetorkan deposit awal dan lainnya. Investor juga harus membuka rekening dana investor di bank yang ditunjuk untuk tujuan transaksi. Jual beli saham biasanya diselesaikan dalam waktu 2 hari bursa, jadi misalnya investor membeli hari ini, maka investor harus menyerahkan dananya dalam waktu 2 hari bursa dan menerima saham dalam waktu yang sama.
Perdagangan saham diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan saat ini saham sudah tidak diperdagangkan dalam bentuk fisik namun scriptless. Penyelesaian transaksi saham secara sentral dilakukan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang memiliki fungsi menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi di pasar modal, sementara saham investor disimpan dan dicatat oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). BEI, KPEI maupun KSEI adalah self-regulatory organization (SRO) di bawah pengawasan OJK.
Jual beli saham bisa dilakukan melalui tenaga sales yang bekerja di perusahaan sekuritas, namun dengan perkembangan teknologi, saat ini layanan online trading sudah banyak disediakan oleh perusahaan efek sehingga investor dapat secara langsung bertransaksi melalui platform tersebut.
Cara Memonitor Kepemilikan Saham
Investor akan menerima laporan transaksi setiap kali melakukan transaksi saham dan laporan bulanan mengenai kepemilikan saham mereka secara bulanan dari perusahan efek. Namun kini, investor secara mandiri memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dananya secara online melalui fasilitas AKSes yang diluncurkan oleh KSEI
Tipe-tipe Investor dalam Pasar Saham
Dalam pasar saham, terdapat beberapa tipe investor yang berbeda, tergantung pada tujuan investasi, pendekatan, dan toleransi risiko mereka. Berikut adalah beberapa tipe investor yang umum ditemui, di antaranya:
- Investor Jangka Panjang: Tipe investor ini memiliki tujuan untuk mempertahankan investasi mereka misalnya instrumen investasi saham untuk jangka panjang, biasanya bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun. Mereka cenderung fokus pada fundamental perusahaan dan melakukan analisis yang mendalam sebelum membuat keputusan investasi.
- Investor Jangka Pendek: Tipe investor ini cenderung melakukan perdagangan yang lebih aktif dan seringkali memanfaatkan pergerakan harga instrumen investasi misalnya saham jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan cepat. Mereka menggunakan analisis teknikal dan berbagai strategi perdagangan untuk mengambil keputusan investasi.
- Investor Nilai: Tipe investor ini mencari saham yang dianggap undervalued atau dihargai lebih rendah dari nilai intrinsik, atau disebut juga nilai sebenarnya dari saham tersebut. Mereka berharap bahwa harga saham akan meningkat seiring dengan waktu ketika pasar mengenali nilai sebenarnya dari perusahaan tersebut.
- Investor Pertumbuhan: Tipe investor ini mencari saham dari perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi di masa depan. Mereka cenderung fokus pada perusahaan yang inovatif, memiliki produk atau layanan yang unik, dan beroperasi di industri yang berkembang pesat.
- Investor Dividen: Tipe investor ini mencari saham dari perusahaan yang secara konsisten membayar dividen. Mereka mengandalkan pendapatan dividen sebagai sumber penghasilan pasif dan cenderung lebih stabil dalam menghadapi fluktuasi pasar.
- Investor Spekulatif: Salah satu tipe investor dalam pasar saham yang memiliki pendekatan yang lebih berisiko dan cenderung mengambil posisi yang lebih singkat dalam jangka waktu. Mereka sering berinvestasi dalam saham perusahaan start-up atau sektor yang lebih volatil.
Perbedaan Saham dan Reksa Dana Saham
Ada cara lain untuk berinvestasi di saham jika Anda memiliki keterbatasan waktu, dana maupun keahlian , yaitu di reksa dana saham. Reksa dana saham memberikan Anda akses ke pasar saham secara tidak langsung.
Meskipun saham dan reksa dana saham adalah instrumen investasi di pasar modal, keduanya memiliki perbedaan. Reksa dana saham adalah jenis reksa dana di mana dana investor diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada saham-saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Reksa dana saham cenderung memiliki imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya, namun juga memiliki risiko yang lebih tinggi. Di sisi lain, saham adalah dokumen berharga yang menunjukkan kepemilikan dalam suatu perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Berikut ini merupakan 4 perbedaan antara saham dengan reksa dana saham yaitu di antaranya:
- Pengelolaan Dana:
- Saham: Investor atau trader mengelola modal dana secara mandiri.
- Reksa Dana Saham: Dana diinvestasikan oleh Manajer Investasi.
- Tingkat Risiko:
- Saham: Risiko penurunan nilai saham dan likuidasi emiten.
- Reksa Dana Saham: Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) unit kepemilikan.
- Potensi Keuntungan:
- Saham: Keuntungan dari capital gain (selisih harga jual dan harga beli saham) dan dividen.
- Reksa Dana Saham: Keuntungan dari kenaikan nilai unit kepemilikan.
- Proses Pencairan Dana:
- Saham: Dana hasil penjualan saham masuk ke Rekening Dana Investor (RDI) pada T+2 (2 hari bursa setelah tanggal transaksi).
- Reksa Dana Saham: Proses pencairan dana membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan Manajer Investasi.
Penting untuk mengenali dan memahami reksa dana mana yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko Anda.
Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, baca materi edukasi dari Schroders Indonesia disini atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik