Mengenal Reksa Dana Syariah
Kenali lebih jauh apa itu Reksa Dana Syariah dan bagaimana mekanisme investasinya berbeda dengan Reksa Dana Konvesional? Reksa Dana Syariah merupakan salah satu pilihan investasi di pasar modal yang menawarkan potensi pengembalian investasi yang sekaligus memberikan ketenangan hati karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Nah, selain reksa dana yang dikelola secara konvesional, ada juga reksa dana yang dikelola menurut prinsip Syariah, yaitu reksa dana Syariah. Reksa Dana Syariah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1997.
Layaknya reksa dana konvensional, reksa dana Syariah juga merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi, namun dana kelolaannya hanya diinvestasikan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Berikut perbedaan reksa dana Syariah dan reksa dana konvensional:
Reksa Dana Konvesional | Reksa Dana Syariah | |
---|---|---|
Pengelolaan | Tidak memperhatikan prinsip syariah | Dikelola sesuai prinsip syariah baik |
Pengelola | Manajer Investasi |
|
Isi Portofolio | Efek Non syariah dan Efek syariah | Hanya Efek syariah |
Mekanisme | Tidak ada mekanisme cleansing | Ada mekanisme Cleansing atau pembersihan dari kekayaan non-halal |
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah | Tidak Ada | Ada |
Jenis Reksa Dana Syariah
Seperti halnya reksa dana konvensional, reksa dana Syariah juga beragam. Menurut data OJK, per 30 Juli 2020, terdapat 282 reksa dana Syariah di Indonesia dengan dana kelolaan mencapai Rp 63,5 triliun rupiah, yang terdiri dari:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang: hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap: melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
- Reksa Dana Syariah Campuran: melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih
- Reksa Dana Syariah Saham: melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
- Reksa Dana Syariah Indeks: melakukan investasi minimal 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu inndeks Syariah yang menjadi acuannya.
- Reksa Dana Syariah Sukuk: melakukan investasi plaing sedikit 85% dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
- Reksa Dana Syariah Terproteksi: melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/ atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri: melakukan investasi paling sedikit 51% dari NAB ke efek sayriah luar negeri yang dimuat dalam DES yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah: Reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
MEKANISME REKSA DANA SYARIAH
Dalam reksa dana Syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi melalui akad wakalah. Selanjutnya manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek Syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.
Kekayaan reksa dana Syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah. Terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksa dana Syariah:
- Manajer Investasi Syariah atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah dalam Manajer Investasi: pihak yang mengelola reksa dana Syariah.
- Bank Kustodian: melakukan penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.
- Dewan Pengawas Syariah: Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap produk reksa dan syariah. Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK. Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Dalam pengelolaan reksa dana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksa dana di bank kustodian. Selain itu cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini Manajer Investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya.
Penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran kemana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.
Keunggulan Reksa Dana Syariah
- Investasi yang terjangkau, bisa dimulai dengan Rp 100 ribu.
- Potensi keuntungan sesuai jenis reksa dana.
- Pengelolaan profesional oleh manajer investasi yang memiliki keahlian dan pengalaman.
- Efisiensi waktu karena tidak perlu melakukan analisa investasi dan administrasi.
- Diversifikasi, karena diinvestasikan ke berbagai jenis instrumen.
- Keuntungan perpajakan, pengembalian investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak.
- Likuid, dapat dicairkan sewaktu-waktu pada hari bursa.
- Transparan, dimana perkembangan NAB dan data kepemilikan mudah dimonitor setiap saat.
- Ketenangan hati karena tidak bertentangan prinsip syariah.
- Diawasi oleh OJK
Risiko Reksa Dana Syariah
Sebagaiman instrumen pasar modal lainnya, reksa dana juga memiliki risiko antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, antara lain karena turunnya harga efek portofolio, perubahan tingkat suku bunga yang mengakibatkan fluktuasi pengembalian instrumen pasar uang, wanprestasi dari bank atau penerbit surat berharga,serta force majeur.
- Risiko politik dan ekonomi: risiko yang berasal dari perubahan kondisi dan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksa dana.
- Risiko Likuiditas terjadi jika Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption).
- Risiko perubahan peraturan.
- Risiko pembubaran dan likuidasi.
- Risiko mata Uang, jika reksa dana berinvestasi di pasar global
Cara membeli Reksa Dana Syariah
Seperti halnya reksa dana konvensional, investor dapat membeli reksa dana syariah dengan menghubungi manajer investasi atau agen penjual. Platform online yang disediakan oleh agen penjual maupun manajer inveestasi juga memudahkan investor dalam berinvestasi di reksa dana syariah. Detail mekanisme pembelian reksa dana dapat dilihat di video di bagian edukasi ini.
Pastikan semua pihak yang mengelola dan menawarkan memiliki ijin dari OJK. Sementara itu untuk pemilihan reksa dana mana yang sesuai, investor harus memperhatikan profil risiko dan tujuan investasinya.
Schroders Indonesia juga menyediakan berbagai jenis reksa dana syariah yang dapat dilihat selengkapnya di sini.
Untuk informasi investasi lainnya kunjungi www.schroders.co.id dan follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.go.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik