30 Istilah Penting di Reksa Dana

08/09/2020

30 ISTILAH YANG PERLU DIKETAHUI DI REKSA DANA

Sebelum berinvestasi di reksa dana, ada baiknya sebagai calon investor atau investor Anda memahami istilah-istilah yang sering digunakan. Berikut adalah 35 istilah dalam reksa dana yang layak untuk diketahui:

  1. Tanggal Emisi Reksa Dana: tanggal peluncuran reksa dana, atau tanggal Nilai Aktiva Bersih perdana
  2. Tanggal Efektif Reksa Dana: tanggal dimana reksa dana memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
  3. KIK atau Kontrak Investasi Kolektif: Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memiliki kekuatan hukum. Kontrak ini mengikat pemegang Unit Penyertaan dan menetapkan wewenang Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan wewenang Bank Kustodian untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
  4. Prospektus: Dokumen yang berisi semua rincian Informasi mengenai Reksa Dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi keputusan investor. Investor wajib membaca dan memahami prosektus sebelum memutuskan berinvestasi di reksa dana. Investor dapat diperoleh di manajer investasi ataupun agen penjual.
  5. Manajer Investasi: Pihak/perusahaan yang mengelola reksa dana. Manajer investasi wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Per Juli 2020, saat ini terdapat 97 manajer investasi yang terdaftar di OJK. Ketika memilih Manajer Investasi, investor perlu memastikan legalitas dan kredibilitasnya.
  6. Bank Kustodian: Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. Bank Kustodian memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  7. Agen Penjual: Pihak yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan Manajer Investasi untuk mendistribusikan reksa dana. Manajer Investasi dan Agen Penjual diikat dalam Perjanjian Distribusi.
  8. WMI atau Wakil Manajer Investasi: Orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Fungsi-fungsi tertentu dalam manajer investasi harus mengantongi izin ini, misalnya tim investasi dan kepatuhan.
  9. WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana: Orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penjualan reksa dana. Biasanya WAPERD bekerja di APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana seperti bank.
  10. Kebijakan Investasi: Kebijakan yang berisi ketentuan kemana dan seberapa banyak dana investor yang terkumpul di reksa dana dapat diinvestasikan oleh manajer investasi. Kebijakan investasi tercantum dalam prospektus reksa dana.
  11. Portofolio Reksa Dana: Komposisi instrumen investasi yang dibentuk oleh manajer investasi sesuai kebijakan investasi.
  12. Benchmark/Tolok Ukur: Pembanding yang ditentukan untuk membandingkan kinerja reksa dana. Dalam pengelolaan aktif reksa dana, salah satu target manajer investasi adalah mengalahkan tolok ukur. Sebagai contoh, tolok ukur reksa dana saham biasanya adalah IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  13. Kinerja: Kinerja reksa dana yang tercermin dari pergerakan NAB reksa dana. Pergerakan NAB terutama disebabkan oleh pergerakan nilai isi portofolio reksa dana. Kinerja dapat dimonitor secara bulanan melalui fund factsheet dan biasanya dinyatakan dalam persen serta dinyatakan untuk periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, Year to Date (YDT), 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, dan sejak peluncuran. Biasanya kinerja reksa dana akan disandingkan dengan kinerja tolok ukur reksa dana tersebut sebagai pembanding. Perlu selalu diingat bahwa dalam investasi reksa dana, kinerja masa lalu bukanlah jaminan kinerja masa yang akan datang dan manajer investasi dilarang memberikan menjanjikan hasil investasi.
  14. Unit penyertaan: Satuan yang menunjukkan bagian kepemilikan investor dalam reksa dana. Ketika berinvestasi di reksa dana, dana investor akan dibagi dengan harga NAB per unit, sebagai hasilnya investor akan memiliki jumlah unit penyertaan. Cara melihat kepemilikan di reksa dana adalah mengalikan unit yang dimiliki investor dengan harga NAB per unit yang biasanya bergerak setiap hari. Sementara itu, maksimum jumlah unit penyertaan yang bisa diterbitkan reksa dana dinyatakan dalam prospektus. Investor juga dapat memonitor kepemilikan reksa dananya secara online melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  15. Asset Under Management atau dana kelolaan reksa dana: Jumlah dana investor yang yang dikelola oleh oleh manajer investasi dalam reksa dana.
  16. NAB / Nilai Aktiva Bersih: Total aset reksa dana setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban yang harus dipenuhi reksa dana. NAB juga sering disebut sebagai NAV atau Net Asset Value dalam Bahasa Inggris.
  17. NAB/Unit: Diperoleh dengan cara membagi total NAB reksa dana dibagi dengan total jumlah unit penyertaan reksa dana yang beredar. Pergerakan NAB reksa dana per unit ini menunjukkan kinerja reksa dana.
  18. Fund Fact Sheet: Laporan kinerja bulanan reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Fund Factsheet berisi informasi ringkas reksa dana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksa dana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur. Biasanya prospektus diterbitkan beberapa hari setelah akhir bulan.
  19. Subscription: Subscription atau pembelian unit reksa dana. Pembelian reksa dana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir pembelian beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian ke pembelian reksa dana sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Pembelian unit reksa dana bisa dikenai biaya pembelian.
  20. Redemption: Redemption atau penjualan unit reksa dana. Penjualan unit reksa dana dapat dilakukan di hari bursa. Untuk dapat diproses maka investor harus menyerahkan formulir penjualan beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Hasil penjualan unit reksa dana harus diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksa dana bisa dikenai biaya penjualan.
  21. Switching: Switching atau pengalihan unit reksa dana. Pengalihan unit reksa dana dapat dilakukan pada hari bursa dan apabila reksa dana tersebut dan reksa dana tujuan memiliki fitur pengalihan. Investor harus menyerahkan formulir beserta kelengkapannya sesuai cut-off time yang ditentukan. Pengalihan unit reksa dana dapat dikenai biaya pengalihan.
  22. Cut Off Time: Batas waktu yang ditentukan dalam pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Misalnya batas waktu penyerahan dokumen atau diterimanya dana untuk pembelian reksa dana.
  23. Good Fund : Kondisi dimana dana investor untuk pembelian reksa dana disetorkan dan diterima di rekening reksa dana sesuai batas waktu yang ditentukan.
  24. Complete Application: Kondisi dimana semua formulir dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan siap untuk diproses untuk pembelian atau penjualan atau pengalihan.
  25. Biaya Pembelian: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali membeli reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
  26. Biaya Penjualan: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali menjual reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
  27. Biaya Pengalihan: Biaya yang dibebankan ke investor setiap kali mengalihkan unit reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Investor bisa dikenai atau tidak dikenai biaya ini.
  28. Biaya Manajer Investasi: imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya manajer investasi telah diperhitungkan dalam NAB reksa dana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksa dana.
  29. Biaya Bank Kustodian: imbalan jasa manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Biaya ini dinyatakan dalam prospektus dan umumnya dinyatakan dalam persen. Biaya bank custodian telah diperhitungkan dalam NAB reksa dana sehingga tidak perlu dibayarkan kembali setiap kali melakukan pembelian, penjualan atau pengalihan unit reksa dana.
  30. Hari Bursa: Hari beroperasinya Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan efek. Informasinya dapat diperoleh diwebsite Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)

Saksikan video mengenai apa itu reksa dana untuk pemahaman lebih lanjut. Semoga informasi ini berguna. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, baca materi literasi dari Schroders Indonesia disini atau follow Facebook Schroders Indonesia.

Sumber: www.ojk.go.id

INFORMASI PENTING

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat (para) penulis di halaman ini dan tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun atau penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Materi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak dapat diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi [serta tidak dapat diedarkan, diterbitkan, dibuat ulang atau didistribusikan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari kami]. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam materi ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Beberapa informasi yang dikutip dalam material ini diperoleh dari sumber eksternal yang menurut kami bisa diandalkan. Informasi di sini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga atau kelalaian dari atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini ini bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila terdapat kawasan/sektor yang ditampilkan dalam material ini, data tersebut hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan tidak dapat dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan mungkin berubah tanpa pemberitahuan. Meskipun demikian, informasi penting ini tidak mengecualikan tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Topik

Hubungi Schroders
Follow us

Silahkan baca dan pahami informasi penting dan peringatan penipuan sebelum mengunjungi halaman lainnya dari website kami.

Hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan sebuah rekomendasi untuk berinvestasi di efek/sektor/negara yang tersebut di atas.

Dipublikasikan oleh PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. Telp: +62 21 2965 5100

PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Selalu berhati-hati dalam membeli produk investasi. Pastikan Anda hanya membeli reksa dana Schroders Indonesia melalui mitra distribusi kami. Hubungi +6221 – 2965 5100 untuk informasi lebih lanjut dan baca mengenai peringatan penipuan di sini.