Kenali Pasar Modal Indonesia

31/08/2020

Kita sudah sering membahas mengenai investasi di pasar modal. Kita tengok lagi yuk apa sih pasar modal sebenarnya dan seperti apa pasar modal Indonesia dibandingkan dengan negara lain.

Pasar modal adalah bagian dari pasar keuangan atau financial market. Pasar keuangan dibagi menjadi 2 yaitu pasar modal dan pasar uang. Pasar modal fungsinya mirip dengan pasar lainnya  yaitu sebagai tempat yang menjembatani bertemunya penjual dan pembeli, nah kalau di pasar modal yang bertemu adalah pemilik modal dan pencari modal. Pemilik modal akan membeli berbagai instrumen investasi yang diterbitkan dan diperdagangkan oleh pencari modal.  Siapa sih pemilik modal dan pencari modal itu? Pemilik modal adalah investor yang berinvestasi di pasar modal, sementara pencari modal adalah perusahaan penerbit instrumen pasar modal.

SEDIKIT SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

Pasar modal di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun tentu saja bentuk dan mekanismenya tidak sekompleks sekarang. Sejak tahun 1939 sampai 1977 bisa dibilang bursa tidak aktif dan bahkan sempat ditutup pada 1942 – 1952 dan vakum pada 1956 – 1977. Pasar modal Indonesia mulai dihidupkan kembali di tahun 1977 ditandai dengan diresmikannya kembali Bursa Efek dan dijalankan di bawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Namun selama satu dasawarsa setelah itu, bursa tetap lesu karena masyarakat yang belum berminat berinvestasi di pasar modal. Aktivitas pasar modal baru meningkat pada tahun 1987 ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia dan diikuti dengan peraturan yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modalpada tahun 1988. Sementara itu Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi kembali pada 1989. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta melakukan otomatisasi perdagangan dengan sistem kompute JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Kemudian pada Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia didirikan masing-masing tahun 1996 dan 1997. Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia pada tahun 2000. Pada tahun 2007, Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan sekarang. Pasar modal di Indonesia saat ini diatur oleh yang berlaku Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

MANFAAT BAGI INVESTOR DAN EMITEN

Apa sih manfaat yang diperoleh dengan berinvestasi dan mencari modal melalui pasar modal?

Investor

  • Kesempatan memperoleh potensi pengembalian investasi yang lebih tinggi dari hanya sekedar menyimpannya di bank yang berasal dari kenaikan harga instrumen (capital gain) atau dividen atau kupon.
  • Kesempatan ikut memiliki perusahaan dan menikmati pertumbuhan perusahaan.
  • Modal investasi yang cukup terjangkau.
  • Berinvestasi pada instrumen dan perusahaan yang diregulasi pemerintah.
  • Transparansi perpajakan.

Pencari modal

  • Kesempatan memperoleh modal dari masyarakat untuk pengembangan bisnis selain dari bank.
  • Kesempatan memajukan tata kelola perusahaan dan citra perusahaan.
  • Insentif pajak untuk perusahaan yang go public

APA SAJA INSTRUMEN YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL?

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal umumnya instrumen keuangan jangka panjang. Di Indonesia instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi, sukuk, derivative, reksa dana, dan exchange traded fund (ETF). Detail mengenai berbagai instrumen tersebut dibahas di artikel lain dalam bagian edukasi ini.

CARA BERINVESTASI DI PASAR MODAL

Boleh dibilang ada 2 cara yaitu langung dan tidak langsung. Langsung artinya investor langsung membeli instrument pasar modal misalnya membeli saham atau obligasi atau obligasi retail. Ada juga cara tidak langsung, misalnya dengan membeli reksa dana yang oleh manajer investasi pengelola reksa dana, dana investor yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke instrument pasar modal sesuai kebijakan investasinya.

Berinvestasi di pasar modal tentu disertai dengan risiko, sehingga investor harus memilih mana yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan unvestasinya. Umumnya risiko investasi pasar modal lebih tinggi dari produk perbankan dan tidak ada mekanisme penjaminan seperti simpanan di bank. Investor harus paham dahulu apa yang dibeli baik manfaat maupun risikonya. Selain itu pastikan legalitas produk pasar modal, pihak yang mengelola dan pihak yang menawarkan. Semuanya bisa dicek ke regulator yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan.

PASAR MODAL INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN NEGARA LAIN

Pasar modal indonesia masih berkembang dan masih lebih kecil dibandingkan negara tetangga. Jumlah investor juga masih terhitung sedikit. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pada tahun 2019 di Pasar Modal Indonesia adalah sebanyak 2,48 juta. Bayangkan, ini kira-kira hanya satu persen dari total penduduk Indonesia. Selain itu jumlah perusahaan yang terdaftar di bursa pun masih belum sebanyak di luar negeri. Literasi keuangan dan pasar modal disebut-sebut menjadi salah satu penyebab masih minimnya investor dan perusahaan yang terjun ke pasar modal. Tentu saja ini adalah pekerjaan rumah bagi seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia.

Semoga informasi ini berguna. Selamat berinvestasi ya. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi bagian edukasi Schroders Indonesia disini atau follow Facebook Schroders Indonesia.

Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id

INFORMASI PENTING

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat (para) penulis di halaman ini dan tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun atau penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Materi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak dapat diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi [serta tidak dapat diedarkan, diterbitkan, dibuat ulang atau didistribusikan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari kami]. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam materi ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Beberapa informasi yang dikutip dalam material ini diperoleh dari sumber eksternal yang menurut kami bisa diandalkan. Informasi di sini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga atau kelalaian dari atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini ini bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila terdapat kawasan/sektor yang ditampilkan dalam material ini, data tersebut hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan tidak dapat dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan mungkin berubah tanpa pemberitahuan. Meskipun demikian, informasi penting ini tidak mengecualikan tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Topik

Hubungi Schroders
Follow us

Silahkan baca dan pahami informasi penting dan peringatan penipuan sebelum mengunjungi halaman lainnya dari website kami.

Hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan sebuah rekomendasi untuk berinvestasi di efek/sektor/negara yang tersebut di atas.

Dipublikasikan oleh PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. Telp: +62 21 2965 5100

PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Selalu berhati-hati dalam membeli produk investasi. Pastikan Anda hanya membeli reksa dana Schroders Indonesia melalui mitra distribusi kami. Hubungi +6221 – 2965 5100 untuk informasi lebih lanjut dan baca mengenai peringatan penipuan di sini.