Saham Syariah

03/09/2020

Salah satu efek syariah yang tersedia di pasar modal syariah Indonesia adalah saham syariah. Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai saham syariah termasuk apa perbedaannya dengan saham konvesional.

Layaknya saham konvensional, saham syariah juga menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Nah yang membedakan adalah untuk dapat disebut sebagai saham syariah, saham yang diterbitkan oleh emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Saham-saham yang memenuhi kriteria syariah akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah atau DES.

Daftar Efek Syariah (DES)

DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Saat ini selain OJK, pihak penerbit DES termasuk Manajer Investasi Syariah dan Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Syariah.

Nantinya DES ini akan menjadi acuan dan digunakan oleh penerbit DES lainnya yang disetujui OJK dan pelaku di pasar modal syariah termasuk investor untuk melakukan kegiatan di pasar modal syariah. DES yang ditetapkan oleh OJK diterbitkan setiap bulan Mei dan November, dan insidentil. Dengan demikian, berdasar review dan seleksi yang dilakukan, OJK bisa menambah atau mengurangi daftar efek syariah sesuai kriteria.

Berikut adalah kriteria saham emiten yang dapat masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES):

  • Melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nah, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah:
    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi
    • Jasa keuangan ribawi
    • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi
    • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, merusak moral, bertentangan dengan prinsip syariah
  • Utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%
  • Total pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%
  • Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip pasar Modal syariah

Nah, mengacu pada DES yang ditetapkan OJK, maka terdapat pula indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Indeks saham saham syariah merupakan indikator pembanding dan pengukur kinerja portofolio saham syariah. Terdapat 3 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:

  1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): berisi seluruh saham syariah yang terdaftar di BEI
  2. Jakarta Islamic Index (JII): berisi 30 saham syariah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid untuk diperdagangkan di BEI
  3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70): berisi 70 saham syariah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid untuk diperdagangkan di BEI

Berdasarkan keputusan OJK, per Agustus 2020 terdapat 457 saham yang listed di BEI yang masuk dalam DES. DES dapat diakses di website OJK (www.ojk.go.id).

Keuntungan memiliki saham syariah

  • Dividen: bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
  • Capital Gain: keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya.
  • Kenyamanan Hati: karena berinvestasi di saham-saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Risiko memiliki saham syariah

Layaknya saham konvensional, berinvestasi di saham syariah juga mengandung risiko, antara lain:

  • Tidak Mendapatkan Dividen: Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
  • Capital Loss: kebalikan Capital Gain, ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
  • Risiko Likuidasi: Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, maka hak pemegang saham berada di urutan paling akhir, yaitu akan diberikan setelah seluruh kewajiban emiten dibayarkan. Bisa terjadi pemegang saham tidak mendapatkan apapun.
  • Saham dikeluarkan dari DES: Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus Daftar Efek Syariah

Mekanisme transaksi saham syariah

Nah pertanyaan selanjutnya adalah, apakah transaksi saham di pasar regular Bursa Efek Indonesia adalah transaksi jual beli yang memang diperbolehkan secara syariah. Dasar yang bisa menjadi acuan diperbolehkannya jual beli saham syariah antara lain adalah Fatwa DSN MUI No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa Efek.

Untuk dapat membeli dan menjual saham syariah, maka investor perlu membuka rekening di perusahaan efek atau sekuritas yang menjadi anggota bursa dan menawarkan jasa perdagangan saham syariah. Dalam pembukaan rekening tersebut, layaknya membuka rekening untuk transaksi saham konvensional, maka akan disertai dengan persyaratan seperti menyertakan kartu identitas, NPWP, mengisi KYC, dan lainnya.

Saat ini sudah tersedia sistem perdagangan saham syariah di bursa secara online melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Hal yang membedakannya dengan sistem online trading saham konvesional adalah:

  • Saham-saham yang diperjualbelikan hanya saham-saham syariah.
  • Menerapkan cash basis transasction yaitu jual beli yang dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
  • Tidak memfasilitasi margin trading dan short selling

Layaknya investasi konvesional, sebelum membeli saham Syariah secara langsung, penting bagi investor untuk mengetahui profil risiko investasinya. Saham adalah instrumen investasi dengan potensi hasil investasi yang tinggi, namun itu juga disertai dengan risiko yang tinggi pula. Saham adalah instrumen investasi yang sesuai untuk mereka yang memiliki profil risiko agresif. Selain itu diperlukan keahlian, data dan waktu untuk menganalisa saham sebelum membelinya.

Ada cara lain untuk berinvestasi di saham syariah jika Anda memiliki keterbatasan waktu, dana maupun kehalian, yaitu di reksa dana saham syariah. Reksa dana saham Syariah memberikan Anda akses ke pasar modal syariah secara tidak langsung. Kenali dan pahami reksa dana syariah mana yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko Anda.

Semoga informasi ini berguna ya. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.

Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id

INFORMASI PENTING

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat (para) penulis di halaman ini dan tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun atau penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Materi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak dapat diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi [serta tidak dapat diedarkan, diterbitkan, dibuat ulang atau didistribusikan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari kami]. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam materi ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Beberapa informasi yang dikutip dalam material ini diperoleh dari sumber eksternal yang menurut kami bisa diandalkan. Informasi di sini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga atau kelalaian dari atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini ini bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila terdapat kawasan/sektor yang ditampilkan dalam material ini, data tersebut hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan tidak dapat dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan mungkin berubah tanpa pemberitahuan. Meskipun demikian, informasi penting ini tidak mengecualikan tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Topik

Hubungi Schroders
Follow us

Silahkan baca dan pahami informasi penting dan peringatan penipuan sebelum mengunjungi halaman lainnya dari website kami.

Hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan sebuah rekomendasi untuk berinvestasi di efek/sektor/negara yang tersebut di atas.

Dipublikasikan oleh PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. Telp: +62 21 2965 5100

PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Selalu berhati-hati dalam membeli produk investasi. Pastikan Anda hanya membeli reksa dana Schroders Indonesia melalui mitra distribusi kami. Hubungi +6221 – 2965 5100 untuk informasi lebih lanjut dan baca mengenai peringatan penipuan di sini.