Nah belakangan pemerintah sedang gencar mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Tentu tidaklah mengherankan karena pasar modal syariah di Indonesia memiliki potensi yang besar mengingat Indonesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia. Namun dasarnya pasar modal syariah sesuai untuk investor tanpa memandang suku, ras dan agama.
Jika kita telah membahas pasar modal sebelumnya, secara khusus mari kita bahas pasar modal Syariah. Pasar modal syariah merupakan bagian tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya. Pasar modal Syariah sejalan dengan pasar modal konvensional, hanya saja produk dan mekanisme transaksinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Efek syariah di pasar modal termasuk:
- Saham Syariah: saham yang diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.
- Obligasi Syariah (Sukuk): Efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan obligasi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Terdiri dari sukuk negara dan sukuk korporasi.
- Reksa Dana Syariah: reksa dana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa dana ini menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
- ETF SYARIAH Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah) adalah reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
- Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah): efek beragun aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan atau aset keuangan lainnya yang akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
- Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah): Efek syariah yang menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Kita akan membahas secara lebih detail saham syariah, obligasi syariah atau sukuk dan reksa dana syariah di artikel lain di bagian edukasi ini.
Lalu layanan apa saja yang tersedia di pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
- Ahli Syariah Pasar Modal: pihak yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan. ASPM terdiri dari Dewan pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah.
- Manajer Investasi Syariah: manajer lnvestasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha; cara pengelolaan; dan/ atau jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Unit Pengelolaan Investasi Syariah: bagian dari Manajer lnvestasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
- Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah: Pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah.
- Sharia Online Trading System: sistem perdagangan saham online dimana yang bisa diperjualbelikan adalah saham-saham yang memenuhi kriteria syariah sehingga tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah di pasar modal. SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading dan short selling.
- Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
- Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Pasar modal syariah di Indonesia yang mulai menggeliat di awal tahun 2000an, perkembangannya cukup menggembirakan meskipun masih banyak yang bisa ditingkatkan dan ini menjadi tanggung jawab seluruh pelaku pasar modal syariah. Pengembangan produk syariah pasar modal dan literasi merupakan poin penting yang menjadi perhatian untuk membesarkan pasar modal syariah di Indonesia.
Semoga informasi ini berguna ya. Untuk informasi lainnya mengenai investasi, kunjungi schroders.co.id atau follow Facebook Schroders Indonesia.
Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.co.id
DISCLAIMER
INVESTASI DI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR HARUS MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS REKSA DANA YANG BERSANGKUTAN. KINERJANYA DI MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENGINDIKASIKAN KINERJA DI MASA DEPAN.
Pandangan dan pendapat yang dimuat dalam dokumen ini merupakan pandangan dan pendapat (para) penulis pada halaman ini dan tidak merupakan pandangan yang diungkapkan atau dicerminkan dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan hanya sebagai informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai materi promosi dalam aspek apa pun atau penawaran atau permohonan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun, dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan terkait dengan kinerja atau profitabilitas dari portofolio yang dikelola oleh Schroders. Materi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat terkait akunting, hukum atau perpajakan, atau rekomendasi investasi dan juga tidak boleh diedarkan, dipublikasikan, diperbanyak atau didistribusikan kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis kami terlebih dahulu. Isi dalam materi ini dan semua informasi rahasia yang terkait dengan Schroders harus Anda jaga kerahasiaannya secara ketat. Informasi rahasia mencakup (namun tidak terbatas pada):
• strategi investasi yang diusulkan Schroders, proses, pengetahuan teknis (know-how) serta rincian dari mandat investasi yang diusulkan;
• pengaturan tentang biaya dan komisi;
• informasi tentang klien Schroders yang lain;
• informasi pihak ketiga mana pun yang tunduk pada pembatasan kerahasiaan;
• data kepemilikan reksa dana; dan
• rincian tentang staf kami.
Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun dan hanya boleh diungkapkan kepada karyawan, agen dan penasihat profesional Anda yang perlu melihat informasi tersebut untuk keperluan penilaian atas proposal. Anda harus memastikan bahwa orang-orang tersebut diberitahu tentang sifat rahasia dari informasi tersebut dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai. Anda mengakui dan menyetujui bahwa pengungkapan atau penggunaan tanpa izin atas informasi rahasia akan mengakibatkan kerugian yang tidak tergantikan, ganti rugi tidak akan merupakan upaya hukum yang memadai dan kami akan berhak atas segala bentuk kompensasi yang adil. Anda harus mengembalikan dan/atau memusnahkan semua informasi rahasia berdasarkan permintaan tertulis kami. Anda tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun atau membuat pengumuman apa pun yang terkait dengan materi ini atau pokok masalahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami kecuali sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum atau oleh otoritas hukum atau otoritas pengaturan mana pun. Anda sebaiknya tidak mengandalkan pandangan dan informasi dalam materi ini ketika mengambil keputusan investasi dan/atau keputusan strategis pribadi. Kinerja di masa lalu bukan suatu indikator yang dapat diandalkan tentang hasil di masa depan. Nilai dari suatu investasi dapat turun dan naik serta tidak terjamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan jumlah pokok. Beberapa informasi yang dikutip dalam materi ini diperoleh dari sumber-sumber eksternal yang kami anggap dapat diandalkan. Informasi dan pendapat dalam materi ini telah disusun atau didapatkan oleh Schroders dari sumber-sumber yang diyakini dapat diandalkan dan beritikad baik, namun Schroders mungkin belum melakukan verifikasi atau uji tuntas atas keakuratan informasi tersebut dan tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diterima atas kesalahan dari fakta yang didapatkan dari pihak ketiga atau kelalaian atau kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila wilayah/sektor mana pun ditunjukkan dalam materi ini, data tersebut adalah hanya untuk keperluan ilustrasi semata dan tidak boleh dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan ekspektasi dan keyakinan kami pada asumsi-asumsi yang wajar dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa prakiraan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa prakiraan atau pendapat mana pun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini merupakan pandangan kami pada saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Namun demikian, pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tugas atau kewajiban yang dimiliki Schroders terhadap para pelanggannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Lantai 30 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Topik