Mengenal Reksa Dana Syariah

Kenali lebih jauh apa itu Reksa Dana Syariah dan bagaimana mekanisme investasinya berbeda dengan Reksa Dana Konvesional? Reksa Dana Syariah merupakan salah satu pilihan investasi di pasar modal yang menawarkan potensi pengembalian investasi yang sekaligus memberikan ketenangan hati karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

10/09/2020

Nah, selain reksa dana yang dikelola secara konvesional, ada juga reksa dana yang dikelola menurut prinsip Syariah, yaitu reksa dana Syariah. Reksa Dana Syariah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1997.

Layaknya reksa dana konvensional, reksa dana Syariah juga merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi, namun dana kelolaannya hanya diinvestasikan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Berikut perbedaan reksa dana Syariah dan reksa dana konvensional:

  Reksa Dana Konvesional Reksa Dana Syariah
Pengelolaan Tidak memperhatikan prinsip syariah Dikelola sesuai prinsip syariah baik
Pengelola Manajer Investasi
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Syariah
Isi Portofolio Efek Non syariah dan Efek syariah Hanya Efek syariah
Mekanisme Tidak ada mekanisme cleansing Ada mekanisme Cleansing atau pembersihan dari kekayaan non-halal
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah Tidak Ada Ada

Jenis Reksa Dana Syariah

Seperti halnya reksa dana konvensional, reksa dana Syariah juga beragam. Menurut data OJK, per 30 Juli 2020, terdapat 282 reksa dana Syariah di Indonesia dengan dana kelolaan mencapai Rp 63,5 triliun rupiah, yang terdiri dari:

  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang: hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap: melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  3. Reksa Dana Syariah Campuran: melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih
  4. Reksa Dana Syariah Saham: melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  5. Reksa Dana Syariah Indeks: melakukan investasi minimal 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu inndeks Syariah yang menjadi acuannya.
  6. Reksa Dana Syariah Sukuk: melakukan investasi plaing sedikit 85% dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
  7. Reksa Dana Syariah Terproteksi: melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/ atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
  8. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri: melakukan investasi paling sedikit 51% dari NAB ke efek sayriah luar negeri yang dimuat dalam DES yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.
  9. Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah: Reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

MEKANISME REKSA DANA SYARIAH

Dalam reksa dana Syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi melalui akad wakalah. Selanjutnya manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek Syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.

Kekayaan reksa dana Syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah. Terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksa dana Syariah:

  1. Manajer Investasi Syariah atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah dalam Manajer Investasi: pihak yang mengelola reksa dana Syariah.
  2. Bank Kustodian: melakukan penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.
  3. Dewan Pengawas Syariah: Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap produk reksa dan syariah. Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK. Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Dalam pengelolaan reksa dana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksa dana di bank kustodian. Selain itu cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini Manajer Investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya.

Penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran kemana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.

Keunggulan Reksa Dana Syariah

  • Investasi yang terjangkau, bisa dimulai dengan Rp 100 ribu.
  • Potensi keuntungan sesuai jenis reksa dana.
  • Pengelolaan profesional oleh manajer investasi yang memiliki keahlian dan pengalaman.
  • Efisiensi waktu karena tidak perlu melakukan analisa investasi dan administrasi.
  • Diversifikasi, karena diinvestasikan ke berbagai jenis instrumen.
  • Keuntungan perpajakan, pengembalian investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak.
  • Likuid, dapat dicairkan sewaktu-waktu pada hari bursa.
  • Transparan, dimana perkembangan NAB dan data kepemilikan mudah dimonitor setiap saat.
  • Ketenangan hati karena tidak bertentangan prinsip syariah.
  • Diawasi oleh OJK

Risiko Reksa Dana Syariah

Sebagaiman instrumen pasar modal lainnya, reksa dana juga memiliki risiko antara lain:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, antara lain karena turunnya harga efek portofolio, perubahan tingkat suku bunga yang mengakibatkan fluktuasi pengembalian instrumen pasar uang, wanprestasi dari bank atau penerbit surat berharga,serta force majeur.
  • Risiko politik dan ekonomi: risiko yang berasal dari perubahan kondisi dan kebijakan  ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksa dana.
  • Risiko Likuiditas terjadi jika Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption).
  • Risiko perubahan peraturan.
  • Risiko pembubaran dan likuidasi.
  • Risiko mata Uang, jika reksa dana berinvestasi di pasar global

Cara membeli Reksa Dana Syariah

Seperti halnya reksa dana konvensional, investor dapat membeli reksa dana syariah dengan menghubungi manajer investasi atau agen penjual. Platform online yang disediakan oleh agen penjual maupun manajer inveestasi juga memudahkan investor dalam berinvestasi di reksa dana syariah. Detail mekanisme pembelian reksa dana dapat dilihat di video di bagian edukasi ini.

Pastikan semua pihak yang mengelola dan menawarkan memiliki ijin dari OJK. Sementara itu untuk pemilihan reksa dana mana yang sesuai, investor harus memperhatikan profil risiko dan tujuan investasinya.

Schroders Indonesia juga menyediakan berbagai jenis reksa dana syariah yang dapat dilihat selengkapnya di sini.

Untuk informasi investasi lainnya kunjungi  www.schroders.co.id dan follow Facebook Schroders Indonesia.

Sumber: www.ojk.go.id, www.idx.go.id

 

INFORMASI PENTING

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Pandangan dan pendapat yang terkandung di sini adalah pendapat (para) penulis di halaman ini dan tidak serta merta mewakili pandangan yang diungkapkan atau tercermin dalam komunikasi, strategi atau produk Schroders lainnya. Materi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak dimaksudkan sebagai bahan promosi dalam hal apapun atau penawaran atau ajakan untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan apa pun. Materi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan dan tidak dapat diandalkan untuk saran akuntansi, hukum atau pajak, atau rekomendasi investasi [serta tidak dapat diedarkan, diterbitkan, dibuat ulang atau didistribusikan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari kami]. Ketergantungan tidak boleh ditempatkan pada pandangan dan informasi dalam materi ini saat mengambil keputusan investasi dan/atau strategi individual. Kinerja masa lalu bukanlah indikator yang dapat diandalkan untuk hasil masa depan. Nilai investasi bisa turun dan naik dan tidak dijamin. Semua investasi mengandung risiko termasuk risiko kemungkinan kehilangan nilai awal investasi. Beberapa informasi yang dikutip dalam material ini diperoleh dari sumber eksternal yang menurut kami bisa diandalkan. Informasi di sini dipercaya bisa diandalkan namun Schroders tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya. Tidak ada tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa diterima karena kesalahan fakta yang didapat dari pihak ketiga atau kelalaian dari atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan materi ini. Data yang diungkapkan dalam materi ini ini bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. Apabila terdapat kawasan/sektor yang ditampilkan dalam material ini, data tersebut hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan tidak dapat dipandang sebagai rekomendasi untuk membeli/menjual. Kami percaya bahwa kami mendasarkan harapan dan keyakinan kami pada asumsi yang masuk akal dalam batasan dari apa yang saat ini kami ketahui dan mencakup beberapa pandangan yang diperkirakan. Namun, tidak ada jaminan dari perkiraan atau opini apapun yang diungkapkan dalam materi ini akan terealisasi. Pandangan dan pendapat dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan mungkin berubah tanpa pemberitahuan. Meskipun demikian, informasi penting ini tidak mengecualikan tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang dimiliki Schroders kepada pelanggannya di bawah sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Topik

Hubungi Schroders
Follow us

Silahkan baca dan pahami informasi penting dan peringatan penipuan sebelum mengunjungi halaman lainnya dari website kami.

Hanya ditujukan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan sebuah rekomendasi untuk berinvestasi di efek/sektor/negara yang tersebut di atas.

Dipublikasikan oleh PT Schroder Investment Management Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 30, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia. Telp: +62 21 2965 5100

PT Schroder Investment Management Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Selalu berhati-hati dalam membeli produk investasi. Pastikan Anda hanya membeli reksa dana Schroders Indonesia melalui mitra distribusi kami. Hubungi +6221 – 2965 5100 untuk informasi lebih lanjut dan baca mengenai peringatan penipuan di sini.